Di Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri Pekan Depan

Firli Bahuri

Jakarta, Satuju.com - Berkas dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih dilengkapi Polda Metro Jaya. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri pekan depan.

Betul, surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan tambahan di minggu depan sudah dikirimkan oleh penyidik, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Ade Safri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan SYL sesuai dengan petunjuk jaksa. Mengetahui berkas perkara sempat beberapa kali dikirimkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.

“Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP,” tuturnya.

Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dugaan berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada tahun 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Perkara pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu pihak beperkara.