Dengan Masa Kerja Tertentu Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi Wajib Diangkat Jadi PPPK 2024
Ilustrasi
Lengkong, Satuju.com - Tenaga horoner yang telah mengabdi dengan masa kerja tertentu memutuskan DPR wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Menurut amanat UU ASN 2023, pemerintah wajib menyelesaikan masalah pengaturan tenaga honorer dengan melakukan pemberhentian menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah paling lambat pada Desember 2024.
Sementara itu, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK sebagai diberikan penghargaan karena telah mengabdi lama.
Junimart Girsang juga mengungkap kriteria tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Kriteria yang wajib diangkat menjadi PPPK ini dilihat dari masa kerja yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI menegaskan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi PPPK.
Junimart Girsang juga mengungkap bahwa pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun telah disepakati oleh KemenPAN RB dan BKN.
Kendati demikian, tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK meskipun memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut.
Tenaga honorer tetap harus melewati tahap tes seleksi yang dibuka oleh pemerintah agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK juga ditentukan sesuai dengan peringkat terbaik.
Demikian informasi mengenai keputusan akhir DPR, tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja segini wajib diangkat menjadi PPPK 2024.

