Di Kasus Pemerasan SYL, Polda Tegaskan Tak Ada Hambatan dalam Mengusut Firli

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Jakarta, Satuju.com - Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kendala.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kini kasus itu masih dalam proses menyediakan berkas perkara dengan Kejati DKI Jakarta.

“Penyidik ​​masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Ade menyatakan Polda Metro terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta dan terus secara intensif dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Ia memastikan Polda Metro Jaya selalu profesional dalam menangani perkara ini.

Ade berjanji proses penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Serta bebas dari segala bentuk intervensi,” ucapnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kurang lebih sudah setahun berstatus tersangka. Tetapi, tidak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik ​​dicatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Pada bulan Februari lalu, Firli tercatat sempat dipanggil kembali untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak kembali merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.