Soal Peluang Tahan Firli Bahuri, Polda Metro: Nanti Kita Lihat
Firli Bahuri
Jakarta, Satuju.com - Terkait peluang terpilih terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua KPK sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya buka suara.
Firli diketahui kembali dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/11) mendatang di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Pada Februari lalu, Firli juga telah dihubungi, namun yang bersangkutan tak hadir memenuhi panggilan. Diketahui, pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.
Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Ade Safri juga menjelaskan Firli diperiksa di Bareskrim Polri karena kasus ini ditangani oleh tim gabungan. Yakni penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.
“Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ucap dia.
Terpisah, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harap menyebut Polda Metro Jaya sudah saatnya melakukan tersingkir terhadap Firli. Apalagi, sudah satu tahun Firli berstatus sebagai tersangka.
“Demi kepastian, persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, terasing terhadap Firli juga menunjukkan kepada publik terkait transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.
Yudi juga menyebut dengan menahan Firli maka proses pengusutan kasus bisa segera dituntaskan dan tidak semakin berlarut.
Sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri, kata Yudi.
Terakhir, lanjut Yudi, dengan tersingkir terhadap Firli juga menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang dilakukan oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan menangani kasusnya,” ucap dia.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik dicatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak kembali merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

