Penembakan Siswa Oleh Polisi di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) disebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para Saksi hingga Polda Jawa Tengah.
“Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).
Adapun unsur yang memenuhi gaya atas koboi Aipda Robig adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar hukum atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, Aipda Robig juga menyampaikan hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan memperjuangkan martabat kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa Gemma dan melukai dua siswa SMK lainnya yang berinisial S dan A.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial kepada Aipda Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api, termasuk melakukan penilaian psikologi secara berkala.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi agar Polda Jawa Tengah memberikan evaluasi pemahaman dan pengetahuan anggota polisi khususnya tingkat bintara. Rekomendasi juga ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk memberikan perlindungan kepada Saksi korban, termasuk pemulihan untuk keluarga korban.
Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan yang meremehkan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma (17) pada Minggu (24/11/2024).
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy mengungkapkan, GR alias Gamma meninggal karena tembakan.
“Proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan,” tutur Helmy. Menurut dia, ekshumasi pada jenazah GR menunjukkan terdapat proyektif yang bersarang di bawah ususnya.
Proyektil dan senjata api yang menjadi barang bukti kemudian dikirim ke dokter forensik dan Laboratorium Forensik untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa penembakan tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi kasus ini. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik memutuskan GR meninggal tertembak.

