Sesuai UU Ciptaker, Pengusaha yang Terlambat Transfer Upah Wajib Kena Denda
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Sesuai ketentuan yang telah disepakati, upah merupakan salah satu hak yang wajib diterima oleh karyawan swasta setelah selesai bekerja.
Sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, upah karyawan swasta wajib diberikan oleh pengusaha secara tepat waktu.
Pengusaha yang terlambat membayar upah karyawan swasta maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 88A ayat (6). Berikut bunyinya.
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.”
Biasanya, perusahaan dapat membayarkan upah karyawan swasta dalam sistem harum, mingguan, atau bahkan bulanan.
Ketentuan mengenai waktu pembayaran upah ini juga biasanya disepakati dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan swasta.
Adapun ketentuan mengenai besaran denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah karyawan swasta ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Berikut rinciannya.
1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan termasuk tanggal seharusnya upah dibayar, pengusaha dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya membayar.
2. Sesudah hari kedelapan, jika upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan dengan aturan seperti pada poin 1 ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya terjadi, dan
3. Setelah satu bulan, apabila upah tak kunjung dibayarkan, maka pengusaha dikenakan denda penundaan sesuai ketentuan poin 1 dan 2 ditambah bunga sebesar tingkat bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Perlu dicatat bahwa meskipun nantinya pengusaha telah membayar denda, maka pembayaran denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembayaran upah karyawan swasta.
Sehingga, selain denda, maka pengusaha tetap wajib membayarkan upah karyawan swasta secara utuh.
Jika pembayaran upah bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, maka ketentuan ini seharusnya dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati oleh karyawan swasta maupun pengusaha.
Hal tersebut tentu dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran gaji ataupun upah bagi karyawan swasta.
Selain itu, jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha kepada karyawan swasta tidak diperbolehkan lebih dari 1 bulan.
Demikian informasi mengenai besaran denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah karyawan swasta sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.

