Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Ungkap TP Sabu 2,58 Gram di Desa Sebangar

tersangka R (29) warga Jalan Purwodadi KM 12, Desa Sebangar.(Poto/ist).

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (7/12/2024).

Dalam penangkapan diamankan seorang tersangka R (29) warga Jalan Purwodadi KM 12, Desa Sebangar.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, SH,.S.I.K,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan bahwa telah diamankan beberapa barang bukti.

"Sudah diamankan 2 bungkus platik berisi sabu seberat 2,58 gram, 1 dompet dan 1 unit handphone," jelasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.