Di Hari HAM, Tom Lembong Sebut Kebebasannya Dirampas
Tom Lembong
Jakarta, Satuju.com - Surat tangan dan mengungkapkan kerinduan yang sangat atas kebebasan ditulis Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu diutarakan Tom melalui surat tertulis dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember kemarin. Surat tersebut dibagikan melalui akun X @tomlembong yang saat ini dalam penguasaan tim-nya.
Hak untuk memiliki pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia. Hak untuk memiliki wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana mengajarkan semua agama, kata Tom mengawali surat tersebut.
Ia mengatakan membela hak asasi manusia sepanjang karir di pemerintahan dan politik telah menjadi cita-citanya. Hidup di dalam tahanan, kata Tom, semakin membuka mata dan hati pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan.
"Jutaan warga kita yang merindukan kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan," ucap Tom .
“Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” tandasnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom untuk seluruhnya.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

