KPK DimintaLakukan Penyelidikan untuk Beri Efek Jera Pejabat Bohong Isi LHKPN
Gedung KPK
Jakarta, Satuju.com - Dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK menemukan banyak pejabat negara yang tidak jujur alias berbohong. Untuk memberikan efek jera, KPK dinilai harus berani melakukan penjelajahan ketika menemukan hal tersebut.
"Segera keluarkan sprinlidik atas LHKPN abal-abal tersebut, segera lakukan pengawasan bersama Kejaksaan dan Kepolisian dengan menggunakan pasal keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam persyaratan pencalonan (jika terkait dengan pengangkatan jabatan)," kata mantan penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa ( 10/12/2024).
“Harus ada deterrence effect (efek jera) yang konkret bagi para pejabat yang memalsukan data LHKPN,” tegas dia.
Menurutnya, KPK tidak boleh menyerah dengan batasan tersebut dan tidak dapat memberikan sanksi kepada para pejabat yang tak melaporkan atau menyampaikan laporan LHKPN dengan tidak benar. Langkah hukum menggunakan fungsi pengawasan yang dimiliki justru harus dilakukan.
Di sisi lain, Direktorat LHKPN KPK dinilai juga harus melakukan pemeriksaan khusus terhadap laporan harta karun yang mencurigakan itu. Pejabat yang tak jujur melapor dipandang harus dimintai keterangan oleh KPK.
Kampanye masif kewajiban terkait LHKPN harus diumumkan dengan tindakan penindakan dan sanksi yang tegas. Panggil seluruh pejabat pelaku pemalsuan keterangan LHKPN ke KPK, tambah Praswad yang juga mantan Ketua IM57+ Institute itu.
Praswad menyebut, segala upaya yang dilakukan KPK juga membutuhkan dukungan dari Presiden dan DPR. Salah satunya, untuk merevisi UU Tipikor yang harus memasukkan delik tindak pidana korupsi bagi pejabat negara yang tidak patuh dan memalsukan LHKPN.
Agar KPK dapat melaksanakan proses pidana terhadap ketidakpatuhan dan pemalsuan LHKPN secara mandiri, tutupnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menceritakan bahwa sempat menemukan pejabat yang berbohong dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kejanggalan yang ditemukan KPK adalah pejabat tersebut mengisi aset mobil Fortuner dengan harga Rp 6 juta. Nawawi pun heran dengan pengisian data LHKPN pejabat itu.
Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya begitu, Pak, ada Fortuner isinya harganya Rp 6 juta,” ucap Nawawi.
"Ya kita nanya ke dia gitu, kan, 'di mana dapat Fortuner Rp 6 juta?', kita pengin beli juga gitu 10 [unit] gitu, kan. Seperti itu kondisi yang ada," jelasnya.

