Penggunaan Dana PBJS Ketenagakerjaan untuk Tapera Ditentang Forum Jamsos Pekerja dan Buruh

Fokus Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja

Jakarta, Satuju.com -  Forum Jamsos pekerja dan buruh menentang penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan bagi Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), karena dapat mempengaruhi ketahanan Dana Jaminan Soaial pekerja dan buruh sebagai pemangku kepentingan.

Demikian salah satu hasil kesimpulan Fokus Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN di Cibubur, Jakarta Timur. 

Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain, Timboel Siregar, Pemerhati Jaminan Sosial, HM.Jusuf Rizal, Penggiat Anti Korupsi/Aktivis Pekerja, Royanto Purba dan Hermansyah mewakili Serikat Pekerja Federasi dan Konfederasi

Forum Jamsos pekerja dan buruh merupakan wadah para lintas pekerja Federasi dan Konfederasi guna mengawasi, mengawal dan memberikan masukan dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial selaku pemangku kepentingan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak untuk kepentingan sesuai dengan program BPJS dan juga kebocoran .

Pada Forum Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos tersebut menurut Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos di Sekrerariat Forum Jamsos Pekerja dan Buruh di sejumlah Tebet, Jakarta Selatan telah dibuat 5 (Lima) butir maklumat guna peningkatan dana Jaminan sosial Ketenagakerjaan

“Salah satunya tentang dukungan para pekerja dan buruh jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan di luar kepentingan pekerja dan buruh, misalnya untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Selaku pemangku kepentingan pekerja dan Buruh menentang,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura -Batak yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Yorrys Raweyai itu.

Dikatakan Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melanggar UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 hingga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . 

Menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, pengelolaan dana Jaminan sosial, baik di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah cukup bagus. Namun demikian agar tidak terjadi kasus kerugian penempatan dana Rp.43 trilyun seperti pada BPJS Ketenagakerjaan Periode sebelumnya dan BPJS Kesehatan Rp 20 trilyun, maka tetap diperlukan pengawasan ketat guna mendorong transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pembersihan.

Menurutnya saat ini (akhir Desember 2024) diproyeksioan ada Rp.812 trilyun dana pekerja dan Buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Sebesar 70% disepositu selain Investasi agar aman. Tetapi dalam pengelolaan internal menurut analisa Forum Jamsos sebagaimana laporan tahunan masih perlu perbaikan kinerja dan peningkatan efisiensi.

Dari analisa Forum Jamsos biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan mencatat Rp.5 trilyunan. Sementara pendapatan kepesertaan hanya membubuhkan angka sekitar Rp.2,5 Trilyunan. Oleh karena itu Forum Jamsos mendesak BPJS Ketenagakerjaan genjot peningktan kepesertaan sektor Pekerja Informal dan melakukan efisiensi pengelolaan dana operasional.

“Sektor pekerja dari 85 juta baru digarap 8 juta. Hal ini sangat jauh dari yang diharapkan dengan kewenangan jumbo dari pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu temuan Forum Jamsos, perusahaan masih banyak yang nakal dengan memanipulasi data Pekerja yang didaftarkan,” tegas Jusuf Rizal, Anggota Komite Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker itu.

Kedepan, lanjut Jusuf Rizal Forum Jamsos akan menjadi Pengawas eksternal dalam pengelolaan dana Jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan membantu sekaligus mengawasi kinerja Dewan Pengawas maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang diberi wewenang dalam pengawasan sebagaimana UU SJSN dan UU BPJS.

Adapun produk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yaitu 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2. Jaminan Kematian (JKm). 3. Jaminan Hari Tua (JHT). 4.Jaminan Pensiun (JP) dan 5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola BPJS Kesehatan.