Soal Proyek PIK 2, Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun

Gambaran Proyek PIK 2

Jakarta, Satuju.com - Dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat perdata melakukan perbuatan melawan hukum.

Penasihat hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan ada delapan orang tergugat. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

“Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Ahmad saat ditemui di hadapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai unsur, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

“Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategi nasional (PSN),” ujar Ahmad.

Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, luas PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar.

“Kemudian kami meminta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak memberikan kepada kami kecuali ke negara melalui Kementerian Keuangan,” tutur Ahmad.

Hari ini adalah sidang perdana Menuk Wulandari dkk melawan Aguan hingga Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang direncanakan pukul 10.00, namun mengalami penundaan.

Sidang baru mulai kira-kira pukul 12.45. Majelis hakim juga menunda penundaan pada 6 Januari 2025 karena berkas belum lengkap.