SABU 1 KG DARI TANJUNGBALAI KARIMUN MAU DIBAWA KE NTB DIAMANKAN Dirresnarkoba POLDA RIAU 

Menyamar Jadi Pembeli, Dirresnarkoba Polda Riau Amankan DJ Koro-koro Km 10 Panam Nyambi Jual Pil Ekstasi 

DJ Koro-koro Km 10 Panam Pekanbaru, Ar dan Ag rekannya (foto atas) dan FC dan R kurir 1 kg sabu yang akan membawa sabu dari Karimun ke Mataram NTB diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. (Poto/istimewa)

PEKANBARU, Satuju.com - Seorang Disc Jockey (DJ) tempat hiburan malam Koro-koro di Jalan HR Soebrantas Km 10 Panam Pekanbaru, Ar ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Riau. Tersangka Ar diamankan karena nyambi jualan pil ekstasi. 

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau Senin (16/12/2024) menjelaskan Ar ditangkap saat petugas polisi Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menyamar membeli pil ekstasi kepada Ar di dalam ruang hiburan itu. Dari tangan Ar diamankan sebanyak 28 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Manang Soebeti menambahkan di tempat hiburan Panam itu tersangka Ar menjual ekstasi seharga Rp300 ribu per butir. Ekstasi diperolehnya dimintanya kepada seseorang temannya berinisial Ag dari luar Koro-koro.

Kombes Manang mengimbau tempat hiburan malam jangan ada atau jangan memberikan ruang kepada para pengedar mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam. Apalagi saat ini menjelang Tahun Baru tentunya akan banyak acara di tempat-tempat hiburan.

"Kami berpesan kepada manajemen tempat hiburan malam agar ikut membantu mengawasi. Jangan sampai terjadi peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Kalau ada informasi silakan sampaikan kepada kami akan kami tindaklanjuti hal tersebut," imbau Kombes Manang.

Untuk kedua tersangka diterapkan Pasal 114, 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Riau juga menangkap dua tersangka kurir sabu membawa 1 kg sabu dari Tanjungbalai Karimun ke Mataram NTB. Sabu dibawa melalui jalur darat disamarkan dengan ditutup bungkusan ikan asin. Diamankan juga sebungkus ganja yang diakui tak sengaja dibawa tersangka.

Tersangka pertama yang ditangkap inisial FC ditangkap di Pool Bus ALS Pekanbaru. FC dapat upah Rp50 juta bawa sabu itu sampai ke Mataram NTB. Di Mataram NTB berhasil dilakukan control delivary dan berhasil juga menangkap yang menerima sabu ini inisial R.

Tersangka R sekali trip diupah Rp5 juta. Dia mengakui sudah 3 kali mengambil sabu ini dari Pekanbaru. Jadi, narkoba dari NTB umumnya dari Sumatera ini pengirimannya. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan terhadap pengendalian yang sudah diketahui identitasnya dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemeriksaan. Sabu ini persiapan untuk pesta akhir tahun di Mataram NTB.

Untuk kedua tersangka juga diterapkan Pasal 114, 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Disampaikan juga penangkapan pemilik daun ganja 600 gram di Kabupaten Kampar Riau telah berhasil diamankan Polres Kampar. Tersangka saat disergap polisi melompat dari lantai dua rumahnya. Namun kata Kombes Manang, kaki tersangka tidak patah melompat dari lantai dua rumahnya saking ketakutan, mungkin hanya terkilir.