Dana BOS SD dan SMP Berjumlah Fantastis, Zulkardi Minta Dimanfaatkan Untuk Mutu Pendidikan: Jangan Jual LKS ya

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi. (Poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com - Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi menyambut baik Surat Edaran (SE) nomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.

Adapun isi surat tersebut adalah berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Zulkardi mengatakan, buku LKS sekolah sudah disubsidi pemerintah melalui dana operasional atau dana bos, dan diberikan secara gratis kepada siswa. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada satuan pendidikan untuk memaksimalkan dana bos yang sudah diberikan pemerintah.

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan pihak sekolah untuk berhati-hati terkait aturan yang sudah dikeluarkan. “bagi sekolah yang melanggar akan mendapatkan sanksi administrasi dan pidana” ucapnya. Kamis (19/12/2024).

Dengan jumlah dana BOS SD dan SMP yang berjumlah fantastis, Zulkardi Minta agar Benar-benar Dimanfaatkan untuk meningkatkan Mutu Pendidikan, “dan jangan jual LKS ya," katanya.

Zulkardi menegaskan, pihaknya akan mengawasi implementasi Surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 

“Kami akan mengawal bagaimana sekolah-sekolah bisa ikut menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan Dinas Pendidikan. Terlebih lagi pelarangan menjual LKS disekolah sebenarnya sudah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, didalam PP itu juga diatur satuan pendidikan dilarang menjual baju seragam bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," tutur politisi yang memiliki latar belakang aktivis anti korupsi itu.

Secara khusus Zulkardi mengingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. ia meminta agar surat edaran yang dikeluarkan benar benar ditegakkan bagi satuan pendidikan yang ternyata melanggar surat edaran tersebut.

“Kepala Dinas harus berani bertindak tegas mengevaluasi kepala sekolah yang melanggar surat edaran itu. Kita tidak ingin ada stigma dimasyarakat terbitnya surat edaran hanya sebatas lips service saja tanpa di barengi dengan tindakan konkret. Kalau tidak berani mengevaluasi, maka kepala dinasnya yang kami rekomendasikan untuk dievaluasi," tegas Zulkardi.

Karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini, adalah tindakan nyata dari pemerintah yang berkomitmen menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1," tutup Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi.

Untuk diketahui merujuk dari SIRUP LKPP, tahun 2024 Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menganggarkan Dana BOS untuk sekolah dasar sebesar Rp.65.579.500.000 yang dibagi kedalam tiga kegiatan, yakni Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 52.168.653.106, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 4.486.594.194 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 8.924.252.700.

Sedangkan untuk sekolah menengah pertama, dinas pendidikan menganggarkan sebesar Rp. 52.282.700.000.