Hak Jawab dan Permohonan Maaf Redaksi Satuju.com Kepada PT BNI (Persero) Tbk
Gedung Bank BNI Pusat Jakarta. (Sumber poto: humas BNI).
Jakarta, Satuju.com - Terkait pemberitaan berjudul "Miris! Terkait Kredit ke MTH Rp600 Milyar Diduga Bermasalah, Presiden LSM LIRA Desak KPK dan Kejagung Periksa Direksi BNI "yang dimuat satuju.com pada 19 Desember 2024, maka Corporate Secretary BNI PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan Hak Jawab.
Dalam Hak Jawabnya, Corporate Secretary BNI PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan keterlibatan Direksi BNI dalam dugaan masalah penyaluran kredit kepada MTH adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, penyaluran kredit oleh BNI selalu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami juga senantiasa memastikan bahwa seluruh proses kredit dijalankan sesuai dengan tata kelola yang baik (good corporate governance)," kata Okki.
BNI sangat menyayangkan adanya penyebutan nama Direksi dan Komisaris secara tidak tepat dalam pemberitaan ini, yang berpotensi merusak reputasi individu maupun perusahaan. "Kami berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual, akurat, dan berdasarkan data yang valid," tambah Okki.
BNI meminta dengan tegas kepada Satuju.com untuk menghentikan penyebarluasan informasi yang tidak akurat dan menyesatkan tersebut. BNI juga mendesak Satuju untuk menayangkan klarifikasi ini secara proporsional pada platform yang sama, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada BNI dan jajaran Direksi serta Komisaris.
Sebagai institusi perbankan yang memiliki tanggung jawab terhadap nasabah dan pemangku kepentingan lainnya, BNI akan terus berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Permintaan Maaf Redaksi satuju.com
Sehubungan dengan pemuatan artikel "Miris! Terkait Kredit ke MTH Rp600 Milyar Diduga Bermasalah, Presiden LSM LIRA Desak KPK dan Kejagung Periksa Direksi BNI", maka kami dari redaksi satuju.com memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak hati-hatian yang telah kami lakukan dalam penayangan berita tersebut.
Kami dari redaksi satuju.com memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan berupa Hak Jawab. Sekali lagi kami mohon maaf atas kelalaian ini. Dan, kami akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan ini tidak berulang kembali di masa yang akan datang.
Dengan segenap itikad baik, kami berharap manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat memaafkan kesalahan dan kelalaian kami atas kerugian nama baik yang telah dialami, khususnya di pergaulan dunia usaha nasional.

