Jatah Waktu Penerima Bansos Akan Dibatasi Pemerintah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul

Jakarta, Satuju.com - Jangka waktu penerima bantuan sosial (bansos) akan dibatasi Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dengan merombak payung hukumnya pada tahun depan.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Gus Ipul menyebut ada orang atau keluarga sudah belasan tahun terus menerima PKH dan bansos.

Ia tak ingin hal itu terus terjadi karena banyak keluarga yang sudah tergraduasi atau lulus dari program itu.

“Mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, melalui program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya,” kata Gus Ipul saat Beraga Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12) dikutip Detiknews.

"Saya minta data itu dari Pusdatin, ada mereka itu sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus, yang diwisuda," imbuhnya.

Ia menuturkan satu pendamping mendampingi minimal 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat ini, ada 34 ribu KPM yang terdaftar. Ke depan, Gus Ipul menargetkan ada 340 ribu KPM yang lulus sebagai penerima bansos larena sudah dianggap mampu dan tidak layak menerima bantuan.

“Ke depan kita ingin per pendamping itu 10 orang minimal 10 KPM. Kita punya 34 ribu KPM, itu akan ada 340 ribu setiap tahunnya minimal itu tergraduasi. Itu harapan kita ke sana,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan sosial (perlinsos) mengambil porsi anggaran terbesar dalam program-program Kemensos. Sementara, program lain seperti pemberdayaan, hanya mencakup sebanyak 20 persen.

“Program kita itu di perlindungan 80 persen, itu di perlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah Rp70 sekian triliun. Yang namanya PKH aja Rp28 triliun, bansos itu Rp44-45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain, termasuk pemberdayaan,” kesimpulan.