LBH Padang Ambil Langkah Hukum Usai Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Afif Maulana
Afif Maulana
Jakarta, Satuju.com - Penanganan kasus kematian siswa SMP berusia 13 tahun itu dikritik Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Afif Maulana. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga dugaan impunitas aparat kepolisian yang terlibat.
“Sejak awal, seperti dalam banyak kasus penyiksaan oleh anggota kepolisian, sangat sulit meminta pertanggungjawaban hukum. Bahkan sering kali berujung pada impunitas,” kata Indira kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, dalam rilis tersebut, LBH Padang menyatakan pada Selasa (31/12/2024) lalu, pihak kuasa hukum dan keluarga korban hadir mengikuti gelar perkara khusus dugaan tindak pidana penyiksaan yang berakhir hingga kematian terhadap Afif Maulana. Gelar perkara itu dilakukan dalam dua akhir pada hari tersebut.
“Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya yang dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda Sumatera , Unit Penyidik Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBH Muhammadiyah dan LBH Padang),” demikian keterangan LBH Padang.
LBH Padang menyatakan setelah selesai gelar perkara, dan pihak kuasa hukum keluarga korban meninggalkan Polda Sumbar tidak ada komunikasi dari penyidik Polda Sumbar soal rencana menyetop penyelidikan, dan baru tahu setelah diumumkan ke publik oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada sore harinya.
“Setelah gelar perkara termin 1 kuasa hukum meninggalkan Mapolda Sumatera Barat dan gelar perkara termin 2 dilanjutkan. Tanpa komunikasi dengan korban dan kuasa hukum pada sore harinya Kapolda Irjen Pol Suharyono mengumumkan ke publik telah menghentikan penyelidikan kasus Afif Maulana,” imbuhnya.
Pada saat gelar perkara termin 1 tersebut, kuasa hukum korban yakni Syafril Elain sempat menyaring alasan mereka tak mengungkap atau mengungkap temuan dari penyidik dalam kasus pengungkapan kembali kematian Afif tersebut. Selain itu gelr perkara termin 2 pun dilakukan tertutup tanpa melibatkan pihak korban maupun kuasa hukum.
“Kuasa hukum menilai proses perkara termin 1 tidak transparan dan akuntabilitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun tetap tertutup,” katanya.

