Jika Mangkir Lagi dari Panggilan, Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, Satuju.com - Dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya akan memanggil paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Demikian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksaan atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade.

Ade menuturkan, dua opsi tersebut menjadi pertimbangan jika Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Namun, Ade belum mengetahui kapan Polda Metro Jaya akan kembali mengagendakan pemanggilan Firli Bahuri.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ujar Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut, kemudian telah diperiksa sebanyak 160 Saksi.

Kendati demikian, Firli belum juga ditahan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan bulutangkis. Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski kasusnya telah naik ke tahap penyelidikan.

Terhadap Firli, penyidik ​​menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.