Proyek Gardu Induk 150 KV Pakning: Direktur PLN harus Bertanggung Jawab Lumpur Berserakan, APH Cek AMDAL?
dibuktikan dengan adanya dampak dari penyedotan air laut beserta Lumpur berserakan di sekitar perkebunan masyarakat. (Poto/ist/satuju.com).
Bukit Batu, (Bengkalis) Satuju.com - Pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning Pembangkit Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. CME sangat berdampak terhadap perkebunan masyarakat.
Dari pantauan dan laporan yang diperoleh dari rekan – rekan mahasiswa, pelaksanaan ini sudah berdampak terhadap lingkungan sekitar masyarakat operasional pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning tersebut, hal ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Kontraktor Pelaksana PT. CME diduga bekerja asal - asalan tanpa pengawasan yang ketat sesuai aturan yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan adanya dampak dari penyedotan udara laut dan lumpur yang berserakan di sekitar perkebunan masyarakat.
Luapan air laut yang di hisap oleh kontraktor mencampur tanah timbun yang mengalir di perkebunan warga setempat, tidak adanya penanganan soal dampak lingkungan di proyek tersebut, para kontraktor pelaksana kegiatan proyek Gardu Induk 150 KV Pakning tersebut tidak memperhatikan kepedulian terhadap dampak lingkungan yang terjadi akibat pekerjaan mereka .
Oleh karena itu, Kita dari Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar Segera Periksa Direktur PT. CENTRA MULTI ELEKTRINDO dan konsultan pengawas pekerjaan PT. PUSMANPRO agar diberikan sanksi hukum terhadap kontraktor sebagai pelaksana pembangunan proyek Gardu Induk Pakning, serta Direktur PLN harus bertanggung jawab," pungkas Rio Azlani. Sabtu (11/1/2025). BACA JUGA INI : https://www.satuju.com/berita/9790/pt-cme-diduga-bekerja-asal-asalan-dan-tanpa-pengawasan-ini-bukti-video-luapan-lumpur.html
Untuk diketahui, sebelumnya Sehubungan dengan adanya pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning Pembangkit Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mana dalam pelaksanaannya terdapat beberapa dugaan ketidak profesionalnya PT. CME sebagai kontraktor pelaksanaan, hal ini telah berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Dari informasi dan laporan yang kami dapatkan dari rekan-rekan mahasiswa Kecamatan Bukit Batu, Dampak lingkungan sudah memburuk akibat kegiatan pekerjaan PT. CME yang tidak memperhatikan lingkungan, dengan menghirup udara laut hingga air tersebut mengalir ke perkebunan masyarakat bersama lumpur tanah timbun dan tanah pantai.
"Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera proses dan memanggil Direktur PT. CME terkait pembangunan ini. Kami menduga AMDAL pelaksanaan kegiatan ini tidak jelas, dan sebagaimana yang kita ketahui dilapangan bahwa dampak dari kegiatan ini langsung ke masyarakat, salah satunya adalah dampak lingkungan yang timbul mengalir ke perkebunan masyarakat,” ucapnya, “Rio Azlani yang juga sebagai Sekjend Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu _Pekanbaru Kamis (9/1/2025).
Rio Azlani mengajak seluruh pelajar dan masyarakat kecamatan Bukit Batu untuk terus mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Central Multi Elektrindo sebagai kontraktor pelaksanaan, untuk menghindari terjadinya hal - hal yang dapat merugikan masyarakat kecamatan Bukit Batu kedepannya. Dan perlu diketahui, "usai diberitakan beberapa Minggu lalu, proyek ditutup rapat dengan gerbang".
Kami pelajar selaku Kecamatan Bukit Batu_Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau agar segera Direktur PT. CME dipanggil dan diperiksa sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini. kami akan meminta Kejati Riau melihat kasus ini dengan serius agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat kedepannya.
Tambahnya, Direktur PLN turun ke lapangan, cek lokasi. Dan pecat humasnya, ini dugaan kita tanpa pengawasan.
Saat ditanya awak media kapan rencana Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu akan mengelar aksi, ia menyampaikan kemungkinan besar setelah kita melakukan kajian, Minggu depan kita akan ke Polresta Pekanbaru untuk menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan aksi agar bisa kita laksanakan Aksi di kejaksaan Tinggi Riau," ucapnya.

