Panggilan Politik Hukum KPK Dihadiri oleh Hasto

Ilustrasi Panggilan Politik Hukum. (Poto/net).

Oleh: Darma Hari Lubis 

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Walau pun Badan Super KPK namun nampaknya seperti takut kepada Jokowi dan keluarga serta kroni. Walau KPK tidak mirip dengan hewan peliharaan yang hanya galak hingga orang yang lewat depan rumah utilitas. 

Hari ini terbukti KPK selama ini hanya berani menggonggong Hasto Sekjen PDIP yang radikal melakukan perlawanan, sehingga KPK tidak sanggup menggigit, karena tanpa taring bukti yang kuat, hanya atas perintah sisok oknum yang tak bertanggung jawab (tak tahu diri) sekadar intimidasi.

Selama ini Hasto tampak menggunakan pola defensif/bertahan dan sesekali ofensif melalui pernyataan yang sekadar reaksi HAM sebagai individu WNI yang merasa didzolimi hak hukumnya.

Kemudian karena KPK terlihat semakin arogan, nyata Hasto menggugat KPK dengan melakukan praperadilan melalui pengadilan negeri sebagai representasi perlawanan hukum menolak politik dengan senjata stempel kekuasaan. 

Hasto berharap melalui prapid penetapan status Tersangka/ TSK dirinya oleh KPK dinyatakan dihentikan penyidikannya

Selebihnya praktik hukum oleh KPK adalah prematur dari kaca mata hukum yang ber-kejelasan melalui pola kerja KPK yang masih mencari Saksi, meskipun sudah kadung menetapkan status TSK.

Dan hakim tunggal prapid, seharusnya melihat dan memperhatikan serta mempertimbangkan gejala-gejala "permainan politik" yang berkembang dan sangat transparan, hukum ditunggangi politik kekuasaan, KPK ingin berdiri di atas hukum. Oleh karena itu Hakim prapid ideal menggunakan fungsi kontrolnya terhadap hukum yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat yang penegakannya (penegakan hukum) tidak berpijak dengan alas hukum sehingga melanggar asas teori kepastian hukum.

Selanjutnya demi hukum, hakim prapid seharusnya, semata-mata karena hukum dan hakekat keadilan, memutuskan menerima gugatan prapid Hasto dan menggugurkan stts TSK yang ditetapkan oleh KPK dengan menyatakan penetapan Hasto tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sesuai sistim hukum (KUHAP Jo. UU. Ttg KPK ) sehingga tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga menurut hukum, maka tersangka KPK tidak dapat melanjutkan atau meningkatkan status hukumnya, tidak-tidaknya menyatakan perintah serta memerintahkan KPK segera mencabut status TSK terhadap saudara Hasto.