Urine Positif, MK Warga Desa Pangkalan Batang Bengkalis jadi Tersangka Narkoba
pria berinisial MK (30), warga Jalan Utama Gang Setiap Budi, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Dan barang bukti. (Poto/ist/satuju.com).
Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,30 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Bengkalis IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa ia dan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati darat sering terjadi transaksi narkotika.
"Kami melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jalan Kelapapati Darat Gang. Zainah, lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum mengamankan seseorang tersebut," ungkap Doni. Dalam keterangan press releasenya. Senin (13/1/2025).
Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil diamankan 1 (satu) orang pria berinisial MK (30), warga Jalan Utama Gang Setiap Budi, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat total 2,30 gram, 1 unit handphone, 1 buah tas kecil, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak rokok dan 1 unit sepeda motor.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K alias A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Mustapa Kamal dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai kurir dan pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat.

