Mahasiswa Kuansing Serukan Aksi Melawan Penambangan Tanpa Izin Diduga Dibekingi Oknum APH

Ketua Umum HM-RS, Ariando Anggara. (Poto/ist).

Kuansing, Satuju.com - Kericuhan yang melibatkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pemuda dan mahasiswa setempat. Aktivitas ilegal tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum berinisial MM yang berasal dari AURI.

Berdasarkan laporan dan hasil kajian lapangan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Riau Sejahtera (HM-RS), kegiatan PETI tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Ketua Umum HM-RS, Ariando Anggara, yang juga bertindak sebagai Jenderal Lapangan (JENLAP), menegaskan bahwa aksi ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, aktivitas PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MINERBA), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai bentuk respons terhadap ketidakadilan ini, Ariando Anggara akan memimpin aksi demonstrasi pada Rabu, 22 Januari 2025, di depan Kapolda Riau. Aksi tersebut akan melibatkan sekitar 200 mahasiswa yang bertujuan menyuarakan keresahan masyarakat serta menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku PETI dan oknum yang terlibat.

“Kami mengajak seluruh mahasiswa aktivis Riau, khususnya mahasiswa se-Kabupaten Kuansing, untuk bergabung dalam perjuangan ini. Kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bermoral harus diberantas, karena telah merugikan keuangan negara dan mencoreng keadilan,” tegas Ariando. Senin (20/1/2025).

Ariando juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap netral dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum di negara ini. Pelaku kejahatan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, tanpa pandang bulu".

Dengan aksi ini, para mahasiswa berharap dapat mendorong pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara adil dan menyelesaikan permasalahan PETI yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara," pungkasnya.