Luasnya Capai 656 Hektare, Usai Tanggerang Kini Laut di Surabaya Sudah Bersertifikat HGB

Pagar Laut

Jakarta, Satuju.com - Karena wilayah tersebut ternyata sudah memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), pagar laut di Tanggerang masih menjadi sorotan publik.

Cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data bahwa terdapat kawasan HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.

Data tersebut Merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°LS, 112.840010°BT; dan 7.354179°LS, 112.841929°BT.

“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada kawasan HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra seperti dikutip, Senin (20/1/2025).

Dia menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai penerapan Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.

“Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

Atas temuan ini, dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan. Spesifikasi temuan ini mirip dengan yang ditemukan di perairan laut Tangerang.

“Situs ATR/BPN menunjukkan wilayah HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa menjadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tandas Reno.