Dugaan Korupsi Dana Desa Kepenghuluan Sungai Daun dan Babat Ratusan Hektar Kawasan Hutan Bersama Pengusaha BS di Rohil 

https://maps.app.goo.gl/NMCVA9oy6J7VhpE36. (Poto/istimewa/Heri Kurnia).

Rokan Hilir (Riau), Satuju.com - Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Desa masyarakat Kepenghuluan Sungai Daun minta proses dan periksa Penghulu Sudirman dari kegiatan Pembangunan fisik desa, Ketahanan pangan, dan kegiatan Padat Karya Tunai di Kabupaten Rokan Hilir.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL), Heri Kurnia mengatakan adanya dugaan keterlibatan Penghulu Sudirman dengan Pengusaha sumatera Utara terhadap pengolahan lahan ratusan hektar yang berstatus kawasan hutan lindung di wilayah kepenghuluan sungai daun. 

"Kami minta Kajati Periksa penghulu Sudirman diperiksa terkait beberapa masalah seperti pembangunan desa, ketahanan pangan, dan kegiatan Padat Karya Tunai," ungkapnya kepada redaksi satuju.com, Jumat (31/1/2023) pagi.

Lanjutnya, “untuk Jampidsus Kejagung, KPK, Kasum TNI, Kabareskrim dan BPKP ada dugaan keterlibatan Penghulu Sudirman dengan Pengusaha perkebunan ratusan hektar inisial BS di wilayah kepenghuluan Sungai Daun yang dikuasai secara perorangan. Informasi yang kami dapati, Penghulu Sudirman bisa dikatakan perpanjangan mulut dari pengusaha ini atau bisa dikatakan humasnya lah. Sebab lahan-lahan ini kan di wilayah kepenghuluan Sungai Daun dan masuk dalam kawasan hutan," bebernya.

"Dengan segudang masalah ini, diminta Kajati Riau, Jampidsus Kejagung, Kasum TNI, Kabareskrim dan BPKP termasuk KPK menangani masalah penggunaan ADD dan perambahan hutan yang dijadikan perkebunan sawit ratusan hingga ribuan hektar di kawasan hutan lindung.

Untuk diketahui; Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung.

Pasal 7 Kepres no 5 Tahun 2025 Pasal 5 Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Penghulu Sudirman saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon belum ada balasan serta mengangkat telepon. Sehingga berita ini diterbitkan.