Usai Kepergok Berhubungan Badan, Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambuk

Ilustrasi

Aceh, Satuju.com - Pasangan gay yang kedapatan berhubungan intim di salah satu indekos Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan hukuman 100 kali cambuk.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Banda Aceh dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, pada Senin, 3 Februari 2025. JPU Kejari Banda Aceh Luthan Al Kamil mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana, keduanya merupakan laki-laki ini kedap air berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

“Perbuatan penipu ini melanggar Pasal 63 Ayat (1) qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan.

Pekan depan juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan berubah. 

“Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” ujarnya. 

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kos milik AI. Saat itu, mereka menemukan sedang berpelukan tanpa busana. Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. 

Meski begitu, keduanya sempat berdalih bertemu untuk mengerjakan tugas kuliah. Setelah kejadian itu, keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.