Dugaan Pemalsuan Surat terkait Pagar Laut Ditemukan Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Jakarta, Satuju.com - Termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bareskrim Polri telah memeriksa 44 Saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dari pemeriksaan tersebut, menemukan modus operandi Arsin dkk membuat dan menggunakan surat palsu tersebut.

Dari pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik ​​juga mendapatkan modus operandi, kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (10/2/2025) malam.

"Di mana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahanan Kabupaten Tangerang," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan terdapat pihak yang terlibat memberi bantuan. Pihaknya pun tengah melengkapi bukti lebih lanjut.

“Selanjutnya, ada peran-peran yang membantu, tentu saja dari peran-peran pembantu dan sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelasnya, melansir laporan jurnalis KompasTV.

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut, termasuk Kepala Desa Kohod hingga kementerian dan instansi terkait.

“Dari pemeriksaan ini kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut sejak tahun 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan Bareskrim sejak 10 Januari 2025 lalu.

Pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (4/2).

“Dari hasil gelar kami sepakat, bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik,” kata Djuhandhani, Selasa.

Atas hal tersebut, status kasus pagar laut pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.