PN Cibinong Robohkan Rumah Atalarik Syach

Atalarik Syach. (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Pada Kamis (15/5/2025), Atalarik Syach tengah menghadapi cobaan besar setelah rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, dieksekusi dan dihancurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Atalarik mengaku kecewa karena tidak mendapat pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan inkrah.

“Memang situasi ini sudah saya hadapi sejak lama, sejak gugatan pertama di tahun 2015. Tapi saya tidak ingin berbicara terlalu banyak karena ini sangat emosional. Soal hukum, silakan ke kuasa hukum saya,” ujar Atalarik saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Atalarik mengaku kecewa karena tidak mendapat pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan inkrah.

“Memang situasi ini sudah saya hadapi sejak lama, sejak gugatan pertama di tahun 2015. Tapi saya tidak ingin berbicara terlalu banyak karena ini sangat emosional. Soal hukum, silakan ke kuasa hukum saya,” ujar Atalarik saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sang kuasa hukum, Sanja, menjelaskan terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Ia menyoroti tidak adanya surat pemberitahuan yang diterima kliennya secara langsung.

“Pihak permohonan eksekusi menuntut sudah mengirimkan surat, namun faktanya sampai hari ini klien saya belum menerima permintaan apa pun,” ujar Sanja.

Lebih lanjut, Sanja menyebut gugatan yang diajukan oleh pihak bernama Dede Tasno masih berjalan di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurutnya, eksekusi seharusnya bisa ditunda.

“Secara hukum, eksekusi seharusnya diasumsikan. Apalagi eksekusi baru akan dibacakan pada 4 Juni 2025,” tegas Sanja.

Ia juga mengklaim tanah seluas 7.800 meter persegi yang dibeli Atalarik sejak tahun 2000 itu sudah bersertifikat dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam sidang, pihak BPN juga sudah mengakui tanah milik Atalarik itu sah dan terdaftar. Jadi tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat tanpa dokumen lengkap yang mendukung,” lanjutnya.

Melalui unggahan di Instagram Story, Atalarik sempat menampilkan momen saat aparat dan petugas datang ke rumahnya. Ia berusaha menghentikan eksekusi dan sempat berdebat dengan petugas. Ia bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, berharap ada perhatian atas ketidakadilan yang ia alami.

Kini, rumah yang dulunya berdiri megah itu telah rata dengan tanah. Hanya tersisa sebagian kecil tembok yang belum ikut dihancurkan.

Perjuangan Atalarik untuk mendapatkan keadilan pun belum berakhir. Ia dan tim hukumnya terus berupaya agar haknya atas tanah yang disengketakan tetap diakui secara hukum.