Oknum Guru di Meranti Diduga Lecehkan Murid Belum Tersentuh Hukum, Ini Janji Kadisdik 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kepulauan (Kadisdik) Meranti, Tunjiarto.(Poto/ist).

Selatpanjang, Satuju.com - Terkait oknum guru di Meranti diduga cabuli anak dibawah umur, terjadi di kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Meranti, Riau. hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan oleh penegakan hukum khususnya di Kabupaten Meranti. 

Bagaimana tidak, dimana sebelumnya Berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Oknum Guru Berinisial DZ sebanyak delapan kali di tahun 2023 lalu. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak diatur bahwa pelaku seksual mengungkapkan terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Menanganggapi hal tersebut, media ini kembali melakukan konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kepulauan (Kadisdik) Meranti, Tunjiarto terkait hal itu, akan segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku dengan statusnya sebagai PNS di kepulauan meranti. 

“Kalau benar hal itu dia lakukan, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku sesuai peraturan ASN,” kata Tunji pada selasa pagi (19/08/2025). 

Menurut Tunjiarto, karena informasi tersebut baru diperoleh berdasarkan pemberitaan tersebut, tentunya ini akan ditelusuri terlebih dahulu berdasarkan keterangan dari pihak mana saja. 

"Kita akan menghubungi pihak oknum guru itu, kemudian pihak sekolahnya juga dan korwil untuk dimintai keterangan, ternyata benar dia melakukan, kami langsung serahkan ke badan kepegawaian daerah (BKD) untuk diproses.

Ditambah Tunjiarto lagi, "Tunggu saja info selanjutnya dari kami nanti," pungkas Tunji Harto. ( Ijl ). BACA JUGA INI:  https://www.satuju.com/berita/11884/diduga-oknum-guru-di-meranti-cabuli-anak-dibawah-umur-parah-ternyata-muridnya-sendiri-sesama-jenis.html