Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tidak Semua Tersangka Harus Naik ke Pengadilan

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, penyidik telah menetapkan 8 tersangka/TSK.

Ddalam ketetapan penyiidik ke 8 orang TSK dibagi menjadi dua gugus. Gugus satu Eggi Cs. DHL,  KTR, RF, RE.  Gugus dua Roy Cs. RS, TF. Namun sesuai ketentuan hukum, belum tentu semua TSK kasusnya bisa atau akan naik ke tingkat persidangan diperadilan umum. 

Alasan hukumnya pada setiap penetapan TSK tidak mesti harus naik ke persidangan adalah jika:

1. Bukti tidak cukup: Jika penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka;
2. Tidak ada unsur pidana: Jika perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur - unsur pidana;
3. Diterapkannya teori sesuai prinsip restoratif justice.

Sehingga keputusan untuk menaikkan perkara kepersidangan (lembaga peradilan), tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga terdapat unsur lainnya, sesuai data emperis yang terjadi ditanah air, telah menunjukan adanya gejala gejala proses hukum yang terkait beberapa orang yang berstatus Tersangka oleh sebab "kebijakan penguasa, dalam makna (Politik Kekuasaan) perkaranya tidak naik ke tingkat persidangan.

Contoh; Ade Armando, Firli Bahuri, Eggi Sudjana dan lain lainnya.