KPK Geledah Kantor Gubri, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK Geledah Kantor Gubri

Pekanbaru, Satuju.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B). Dalam kegiatan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemprov Riau.

Selain pengamanan dokumen dan BBE, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol sebagai bagian dari upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” jelas Budi Prasetyo kepada redaksi satuju.com. Selasa (11/11/2025).

KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan. Dalam kesempatan ini, KPK juga mengimbau agar semua pihak bersikap kooperatif, dan meminta masyarakat Provinsi Riau untuk tetap aktif mendukung efektivitas penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.