Usai Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Bawa Sekda dan Kabag Protokol serta Sejumlah Dokumen Penting

KPK Bawa Sekda dan Kabag Protokol di Kantor Gubernur Riau

Pekanbaru, Satuju.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau selama hampir lima jam pada Senin (10/11/2025). Setelah kegiatan tersebut, penyidik membawa serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal.

Dari lokasi, tim KPK juga terlihat membawa sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk kebutuhan penyidikan. Dokumen-dokumen itu dimasukkan ke dalam dua koper besar, satu koper kecil, dan satu kardus. Semua barang tersebut diangkut keluar dari kantor gubernur oleh para penyidik sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.35 WIB.

Sebanyak delapan unit mobil Toyota Innova digunakan dalam operasi tersebut. Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparat Brimob Polda Riau untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan terbuka terhadap langkah KPK. “KPK datang untuk meminta data-data, dan kami menyambut baik. Kami siap membantu proses penyidikan,” ujarnya kepada awak media.

Meski demikian, Hariyanto mengaku belum mengetahui secara rinci jenis dokumen yang diamankan. “Kalau soal dokumen, saya belum tahu pasti. Itu nanti Pak Sekda yang lebih tahu karena beliau yang menandatangani,” jelasnya.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara. Abdul Wahid saat ini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 23 November 2025.