Pasal 5 KUHP dan Diamnya Jokowi: Sebuah Pertanyaan Hukum dan Moral

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Ikhtisar: Overview Jokowi Negarawan Terhormat ?)

Satuju.com - Pemerintah pusat NRI belum memeriksa tentang benar atau ketidakbenarannya Jokowi adalah presiden RI terkoruptor nomor 2 didunia, sebaliknya Jokowi pun  tidak melaporkan OCCRP yang mengklasifikas dirinya saat berkuasa sebagai presiden ranking ke dua koruptor di dunia.

Logika-psikologis hukum, andai Jokowi benar merasa difitnah, kenapa Ia tidak melaporkan OCCRP dengan landasan hukum asas nasional pasif sesuai pasal 5 KUHP (UU. Nomor 1 Tahun 1946), terlebih dirinya merupakan negarawan eks presiden RI ke 7 yang mesti dilindungi nama baiknya.

"Dan Jokowi yang dikenal oleh bangsa ini dan publik aktivis internisional adalah sosok notoire feiten dari sisi cermin karakter (hobi dusta atau doyan bohong) diyakini mudah melakukan penuntutan terhadap OCCRP karena publik secara umum mengetahui Jokowi memiliki kedekatan pribadi yang amat dalam kepada sosok Kapolri saat. Selain dari sisi hukum, penuntutan pada asas ini dapat diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional."

Hematnya asas nasional pasif ini semestinya digunakan oleh Kapolri atas nama Pemerintah RI untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah kejahatan yang dapat merusak citra dan kepentingan NRI karena tendensi mendiskreditkan NRI dimata negara-negara internsional.

Adapun asas legalitas yang bisa menjadi legal standing Jokowi dan Kapolri yang terdapat dalam Pasal 5 KUHP (lama) isinya menyatakan, bahwa warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di luar negeri terhadap kepentingan Indonesia dapat dituntut di Indonesia.

Selebihnya landasan hukum pemerintah RI "difasilitas hukum" (legitimasi) sesuai konteks isi perjanjian internasional antara Indonesia dengan Belanda, yang klausulanya (agreement) terdapat didalam Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) dengan Belanda. Perjanjian ini memungkinkan kedua negara untuk saling membantu dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan, termasuk pertukaran informasi dan bukti, ditambah delict dilakukan oleh aktivis WNA dengan locus delicti dilakukan oleh aktivis yang bermarkas pusat di negeri Belanda.

Penulis meyakini  oleh sebab eksistensi asas asas legalitas terpenuhi, andai Jokowi atau Pemerintah RI menuntut OCRRP dengan tuduhan telah melakukan kriminal kepada tokoh bangsa eks Presiden RI ke 7 maka mayoritas bangsa ini utamanya masyarakat aktivis pemerhati penegakan hukum bakal memberikan dukungan moral, karena mantan Presiden RI mesti dilindungi nama baiknya, selain eks presiden adalah cerminan kehidupan sosial dan politik Indonensia dimata dunia.

Jika hal sikap tegas tuntutan kepada OCCRP tidak dilakukan oleh Jokowi atau wakil pemerintah yang sah (Kapolri), tentu penguasa republik ini tidak layak menganakemaskan Jokowi, belum lagi terdapat "dugaan multi tuduhan masyarakat hukum" domestik kepada sosok Jokowi, diantaranya opini legal para advokat aktivis dan akademisi hukum (profesionalis), bahwa Jokowi banyak terlibat peristiwa KKN melalui praktik cawe-cawe (obstruksi) dan juga pembiaran (disobedient), termasuk 'dugaan keras' publik terhadap dirinya telah melakukan delik pemalsuan akte autentik (Surat keterangan palsu) dalam bentuk ijazah.

Penulis adalah Advokat, Jurnalis dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat.