Kemenhut Siap Pidanakan Pemilik Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo

Taman Nasional Tesso Nilo

Jakarta, Satuju.com - Pihak yang enggan menyerahkan lahan perkebunan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau tak segan akan dipidanakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah berupaya merelokasi permukiman dan membebaskan lahan sawit ilegal dalam kawasan Tesso Nilo. 

"Kalau nanti sifatnya pidana ya akan proses-proses tahapan penyidikan akan ke sana (penetapan tersangka). Kalau masyarakat yang sifatnya penghidupan, yang dikaryakan dulu sebagai pekerja skemanya kesejahteraan sosial," ungkap Dwi ditemui di kantornya, Jumat (28/11/2025). 

Menurut Dwi, sebagian besar masyarakat bersedia menyerahkan kembali lahan yang digunakan untuk rumah dan perkebunan. Namun, upaya relokasi sempat menghadapi penolakan oleh kelompok massa yang merusak pos TN Tesso Nilo.

Alhasil Kemenhut mengerahkan personel tambahan untuk menjaga kawasan tersebut. Dwi menyebutkan bahwa dalang di balik provokasi perusakan dan penolakan ialah cukong atau pemodal atas motif ekonomi.

"Karena masyarakat kemarin itu juga banyak yang menggerakkan, dari aspek penegakan hukum di Polda juga ditangani. Nanti kami berbagi peran dengan Polda, kalau memang cukong tidak mau menyerahkan kami lakukan tindakan hukum lebih lanjut," tutur dia. 

Kemenhut mencatat 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal. Kondisi TNTN kini sangat memprihatinkan, dengan populasi gajah yang terus menurun serta degradasi kawasan akibat aktivitas ilegal pendatang selama 20 tahun terakhir.

Nantinya TNTN bakal difungsikan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi ekosistem, sumber air, dan satwa.

"Jadi ada wilayah kantong-kantong yang nanti akan skala prioritas mana yang masih bisa diselamatkan, mana yang belum dikakomodir. Karena memang sudah kompleks, dan nanti upaya-upaya menyambung koridor satwa yang terfragmentasi yang menjadi upaya lebih lanjut untuk penyelamatan satwa ini baik gajah maupun harimau," papar Dwi. 

Ketika relokasi rampung, maka pemulihan dilakukan dengan menanam di area yang sebelumnya dibabat untuk kebun sawit ataupun rumah. Restorasi alami telah disiapkan dengan penanaman bertahap di area bekas sawit.