Sambut KUHP Baru, Pemprov Riau Matangkan Skema Pidana Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Ringan
Kantor Gubernur Riau
Pekanbaru, Satuju.com - Berbagai persiapan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal Januari 2026 terus dipersiapkan Provinsi Riau. Satu diantara kebijakan yang menjadi perhatian utama adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kebijakan ini akan menjadi instrumen pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, dilakukan penandatangan MoU bersama pihak kejaksaan dan pemerintah daerah di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, mengatakan bahwa Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota berkomitmen menyambut kebijakan yang berlaku. Menurutnya, perubahan ini adalah momentum penting untuk menghadirkan wajah baru penegakan hukum.
"Pemerintah Provinsi Riau siap mendukung penuh implementasi kebijakan ini dan memastikan kesiapan yang diperlukan hingga di tingkat kabupaten/kota. Sehingga pelaksanaannya berjalan mulus dan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat," ujarnya.
Plt Gubri SF Hariyanto memandang kolaborasi sebagai kunci kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan aktif aparat penegak hukum. Transformasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat harus diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik.
"Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan adalah fondasi penting keberhasilan pelaksanaan amanah ini. Semoga pelaksanaan pidana kerja sosial membawa wajah baru penegakan hukum di Indonesia, wajah yang lebih dekat dengan nilai dalam kemanusiaan, lebih bijaksana memulihkan, dan lebih kuat dalam memperbaiki," jelasnya.
Ia juga berharap sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU, melainkan berjalan dalam pengawasan, eksekusi, hingga evaluasi berkelanjutan. Plt Gubri SF Hariyanto, menambahkan, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menjadi rujukan penting bagi pengembangan hukum nasional ke depan.
"Semoga sinergi yang kita bangun hari ini menjadi landasan kokoh untuk menjalankan amanah ini dengan baik, tertib, terukur, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Provinsi Riau. Kami berharap sinergi ini dapat terus kita jaga dan kuatkan," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial sejalan dengan peran strategis jaksa dalam proses penegakan hukum. Diungkapkan, pihaknya akan menjadi penentu arah kebijakan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
"Peran jaksa sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara pidana sangat sentral, termasuk dalam menentukan arah kebijakan pemidanaan. Penerapan pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen penting yang sejalan dengan pedoman pemidanaan," ungkapnya.
Namun demikian, ia menilai keberhasilan implementasi pidana kerja sosial tidak dapat dicapai tanpa dukungan penuh dari pihak lain. Menurutnya, perubahan paradigma ini harus dipahami oleh pemerintah daerah, akademisi, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat luas.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dari support system yang terdiri dari pemerintah, lembaga nonpemerintah, akademisi, dan masyarakat luas," tambahnya.
Ia juga mengapresiasi atas kesediaan Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Baginya, ini merupakan keselarasan persepsi dan komitmen daerah menjadi modal kuat untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan sesuai tujuan.
"Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Kajati Riau Sutikno berharap pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman. Dengan pengawasan yang tepat, terpidana tidak hanya dibina tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali diterima dalam lingkungan sosial.
"Harapan kami, melalui program pembinaan yang tepat dan pengawasan yang efektif, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana, tetapi juga membebaskan mereka dari stigma sosial." pungkasnya.

