8 Aktivis Dikabarkan Dicekal ke Luar Negeri, Damai Hari Lubis Minta Polda Metro Jaya Beri Kejelasan
Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Jakarta, Satuju.com - Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), mengungkapkan adanya kabar mengenai pencekalan terhadap delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan laporan terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Kabar itu diterimanya pada Kamis, 20 November 2025 dalam bentuk tangkapan layar yang dikirimkan oleh aktivis senior Prof. Dr. Eggi Sudjana.
Dalam pesan yang diterima DHL, informasi tersebut disebut-sebut berasal dari Humas Polda Metro Jaya dan memuat pemberitahuan mengenai pencekalan terhadap delapan tersangka yang ditetapkan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka disebut sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan pernyataan publik tentang keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.
DHL menyebut dirinya termasuk dalam daftar delapan orang yang disebut dicekal, bersama Prof. Eggi Sudjana, Kurnia, Rizal Fadillah, Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dan dr. Tifa. Ia menambahkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri maupun Reskrimum Polda Metro Jaya, dirinya berperan sebagai konseptor laporan sekaligus anggota Tim Pengacara Umat dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa tiga dari delapan orang tersebut DHL, Kurnia, dan Rizal Fadillah pernah bersilaturahmi ke kediaman Jokowi pada 16 April 2025, dan kini seluruhnya masuk dalam daftar tersangka yang dikabarkan dicekal.
Menurut DHL, isu pencekalan itu menimbulkan kegelisahan, terutama bagi Prof. Eggi yang diketahui pernah menjalani perawatan di RS Siloam Surabaya dan juga mendapat tindakan medis di luar negeri. Jika benar pencekalan diberlakukan, ia mempertanyakan mekanisme dan lamanya proses pencabutan pencekalan ketika seseorang harus menjalani pemeriksaan kesehatan mendesak di luar negeri.
Dari sudut pandang hukum, DHL menegaskan bahwa jika benar ada penetapan pencekalan, penyidik harus bertindak sesuai asas legalitas dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia mengutip beberapa ketentuan yang mewajibkan penyidik memberi pemberitahuan resmi kepada pihak yang dicekal, di antaranya:
1. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. UU 63 Tahun 2024—mengharuskan penyidik memberitahukan alasan pencekalan kepada pihak yang bersangkutan.
2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM—menjamin hak tersangka atas praduga tak bersalah dan hak mengetahui alasan tindakan hukum.
3. Asas Due Process of Law—tersangka berhak mengetahui dasar pencekalan dan dapat mengajukan keberatan.
4. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas—penyidik wajib menyampaikan informasi secara langsung kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya.
DHL menilai bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, penyidik harus membuka informasi mengenai dasar penetapan pencekalan jika benar tindakan itu telah diputuskan. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi para terlapor untuk mengajukan keberatan beserta argumentasi hukum.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah aktivis dilaporkan terkait isu ijazah Jokowi dan disebut mengalami pencekalan ke luar negeri. Salah satunya tercatat dalam pemberitaan CNN Indonesia yang merilis informasi mengenai pencekalan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sehubungan dengan kasus serupa.

