Ketika Transparansi Dipertanyakan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Sudah terjawab andai seluruh gambar pada pola materainya berwarna hijau tidak sah dan 15 orang saksi tersebut "bisa jadi terindikasi sebagai saksi palsu semua".

Sehingga dari pada sampai seratus lebih saksi, maka patut dipertanyakan, selain saksi menurut ketentuan hukum KUHAP cukup 2 orang saksi yang benar benar mengalami, mengetahui dan melihat terhadap hal terjadinya dugaan tindak pidana.

Maka pertanyaannya, kenapa tidak cukup hanya dari kesaksian 40 orang murid saja yang 1 kelas dan sama sama mahasiswa angkatan 1980-1985 Fakultan Kehutanan UGM yang masih hidup untuk dijadikan saksi ? Apakah yang hidup hanya bersisa 15 orang tersebut ?

Dan demi asas asas good governance yang harus berlaku kepada seluruh ASN dan Penyelenggara negara dan atau pejabat publik, diantaranya asas transparansi profesionalitas dan proporsional serta akuntabel adalah beban penyidik polri sesuai perintah sistimatika hukum KUHAP dan UU. Polri terlebih mengingat slogan lembaga polri adalah presisi, tentu  pihak Penyidik Polri oleh sebab kewajiban undang-undang mesti memperlihatkan hasil laboratorium forensik digital terhadap ijazah Jokowi kepada publik bangsa ini, terutama kepada para 8 orang TSK dan mutatis mutandis termasuk kepada para pelapor anggota TPUA yang menduga ijazah UGM Jokowi adalah palsu (9 Desember 2024) dengan perbandingan diluar ijazah yang bukan dan juga yang menggunakan materai hijau.

Atau dengan kata lain barang bukti bisa menggunakan dan amat mudah didapat dengan model materai yang sama dan sah produk negara sesuai bentuk dan warna dan pola materai sesungguhnya menurut undang undang yang harusnya digunakan pada tahun 1985 yang pastinya banyak dilekatkan pada jenis transaksi (perbankan) atau tranasksional bisnis apapun dan atau ijazah lain nya produk digunkan pada kampus kampus lain kepada para almaternya selain daripada ijazah ke 16 orang tersebut (plus ijazah Jokowi).

Untuk diketahui oleh publik, bahwa asas good governannce bukan harus berlaku pada saat pross persidangan dimuka hakim (badan peradilan), namun sejak dimulainya proses pelaporan. Jika penyidik polri tidak melakukan salah satu asas transparansi dan asas lainnya (Good Govenement) sejak awal proses dimulainya perkara, maka kepastian dan keadilan tidak bisa diharapkan untuk didapatkan.