Dibalik Kasus Dana PI PT SPRH Tak Sendirian, Ketum INPEST: Apresiasi Kejati Riau, Ungkap Semua Aliran Keuangan

Terduga Pelaku Korupsi yang berprofesi sebagai pengacara dari PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT. SPRH) saat ditangkap. (poto/ist/bertopi putih).

Jakarta, Satuju.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, S.H., MSi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas keberhasilan menangkap Terduga Pelaku Korupsi yang berprofesi sebagai pengacara dari PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT. SPRH) yang telah lama bersembunyi.

Penangkapan pengacara bernama Zulkifli, S.H diamankan pada Senin (8/12/2925) sekitar pukul 22.00 WIB oleh penyidik di salah satu tempat di Kota Pekanbaru. Kepala Kejati Riau Sutikno menyampaikan, Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam perkara ini, tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Rahman, selaku Direktur Utama PT SPRH untuk melakukan jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp 46,2 miliar.

"Langkah tegas yang dilakukan Kejati Riau adalah bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum tidak mengenal status, profesi dalam menuntut keadilan. Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi langkah krusial untuk memulihkan martabat hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari tekanan penegakan hukum di Riau," ujar Ketum INPEST Ir. Ganda Mora, S.H., MSi  kepada redaksi satuju.com via whatsapp. Kamis (10/12/2025) pagi. 

Kita menyadari bahwa korupsi Dana PI 10 persen di PT SPRH ini tidak pernah dilakukan sendirian. Di balik kasus ini pasti terdapat jaringan yang melibatkan pihak lain - baik dari dalam lingkup PT. SPRH yakni Dirut PT. SPRH Rahman SE yang sudah ditetapkan tersangka Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025, lembaga pemerintah atau pihak eksternal yang memberikan keuntungan yang tidak sah.

Oleh karena itu, selain terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau, kita juga mendesak agar pihak yang lain terlibat dalam korupsi PT. SPRH Rokan Hilir segera di tahan dan ditangkap, tidak terkecuali pemegang saham yang menyetujui dan memerintahkan pencairan dana tanpa RUPS," terangnya. 

"Namun demikian, Kita harapkan penyidik Kejati dapat mengungkap semua aliran keuangan PT.SPRH dan sebagaimana proses pencairan dana sebesar Rp 551 Milyar tanpa melalui RUPS yang mana diduga pencairan melalui surat perintah kepala daerah dimasa itu. "Semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini harus segera ditahan, disidik, dan dituntut sesuai aturan hukum, tanpa pandang bulu.

Dengan adanya penangkapan pengacara dari PT SPRH ini adalah awal dari perjuangan untuk memulihkan keadilan, tetapi kita tidak bisa berhenti di sini. Sebagai Lembaga Sosial Kontrol, kita akan terus memantau proses penegakan hukum dan mendorong Kejati Riau untuk bekerja dengan transparan, akuntabel, dan tegas. Agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Provinsi Riau bebas dari jaringan korupsi yang merusak," ungkapnya. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11548/membuka-kotak-pandora-dana-pi-diberikan-pt-phr-ke-pt-sprh-perseroda.html