DPP IPN Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda Sultra dalam Tambang Ilegal
DPP IPN Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda Sultra dalam Tambang Ilegal
Jakarta, Satuju.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengusut dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam praktik pertambangan ilegal.
DPP IPN juga meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Sultra, termasuk mencopot Kapolda Sultra apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, IPN mendesak KPK dan Kejagung untuk memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat, termasuk yang berinisial AA dan ARL.
Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto Ridham, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya menduga telah terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan dugaan pelanggaran hukum serius. Jika dibiarkan, yang menjadi korban adalah masyarakat. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif,” ujar Irsan.
Ia menegaskan, dugaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Namun, sejumlah wilayah strategis seperti Blok Morombo, Mandiodo (Konawe Utara), Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, hingga Wawonii diduga telah lama menjadi lokasi maraknya pertambangan ilegal yang hingga kini belum ditindak secara tegas.
“Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan kejahatan lingkungan justru terkesan tidak berdaya,” katanya.
IPN juga menduga adanya praktik kerja sama tidak sah antara aparat penegak hukum dan pihak perusahaan tambang ilegal, yang menyebabkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IPN, Irvan Febriansyah, menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda Sultra yang baru, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pejabat KPK, sempat menumbuhkan harapan akan penegakan hukum yang lebih tegas. Namun, hingga kini, harapan tersebut dinilai belum terwujud.
“Tambang ilegal masih beroperasi secara terbuka, sementara langkah penindakan hampir tidak terlihat. Kinerja Polda Sultra dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Irvan juga menyoroti peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dinilai mengetahui adanya indikasi kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, namun terkesan belum mengambil langkah tegas.
“Atas kondisi ini, kami menilai Polda Sultra dan Kejati Sultra terkesan lemah dalam menghadapi mafia korporasi dan mafia tambang,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, DPP IPN menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak pencopotan Kapolda Sultra karena dinilai gagal menuntaskan maraknya pertambangan ilegal.
2. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Sultra dan penindakan tegas terhadap oknum yang diduga membekingi tambang ilegal.
3. Menuntut kepemimpinan Kapolda Sultra yang berintegritas, tegas, dan transparan dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi.
“Sudah cukup Bumi Anoa menjadi korban pembiaran dan lemahnya penegakan hukum. Masyarakat Sulawesi Tenggara berhak atas lingkungan yang bersih, hukum yang adil, dan aparat yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

