Diduga Keruk Hutan Lindung 122 Hektare, HAMI Sultra–Jakarta Desak Kejagung Periksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka

Diduga Keruk Hutan Lindung 122 Hektare, HAMI Sultra–Jakarta Desak Kejagung Periksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka

Jakarta, Satuju.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut berpotensi berujung pada sanksi denda administratif dengan nilai mencapai Rp1,19 triliun.

Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga melanggar ketentuan pembayaran denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, mengatakan bahwa hingga saat ini PD Aneka Usaha Kolaka diduga belum melunasi denda administratif tersebut, namun masih tetap melakukan aktivitas penambangan. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang mewajibkan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Jika benar perusahaan tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban denda administratif, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021,” ujar Irsan.

Selain itu, PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023–2026 serta melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) tanpa izin yang sah. Berdasarkan temuan HAMI Sultra di lapangan, perusahaan daerah tersebut masuk dalam daftar pelanggar akibat dugaan perambahan hutan seluas 122,64 hektare tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Aktivitas pertambangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum memulai kegiatan operasional.

Diketahui, besaran denda administratif sebesar Rp1.194.783.390.856,85 dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja untuk pemulihan kerugian negara di sektor kehutanan.

Atas dasar tersebut, HAMI Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka berinisial ARMN, terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa dokumen IPPKH maupun PPKH.

“Ini bukan sekadar persoalan perambahan hutan, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional. Setiap pihak yang mengabaikan aturan hukum harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irsan.

Ia menambahkan, persoalan tersebut semakin memperpanjang daftar dugaan masalah hukum PD Aneka Usaha Kolaka. Sebelumnya, perusahaan ini juga menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2024, yang menemukan adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas serta perubahan mekanisme pembayaran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai mencurigakan.

Menurut Irsan, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku maupun penerima aliran dana hasil kejahatan.

Sementara itu, rangkaian temuan tersebut dilaporkan telah disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sulawesi Tenggara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah.