DPP IPN Desak Presiden dan Kejagung Periksa Mentan Andi Amran Terkait Dugaan Tambang Ilegal PT Tiran Mineral
DPP IPN Desak Presiden dan Kejagung Periksa Mentan Andi Amran Terkait Dugaan Tambang Ilegal PT Tiran Mineral
Jakarta, Satuju.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN), Mendesak Presiden, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Untuk Segera Mencopot dan Memanggil Serta Memeriksa Mentri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS), Atas Masifnya Dugaan Kegiatan Penambangan Ilegal PT Tiran Mineral Dengan Bermoduskan Pembangunan Smelter Di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Puluhan Millyar Rupiah.
Ketua Umum DPP IPN, Irsan Aprianto, menegaskan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto harus segera mengevaluasi sekaligus mencopot Mentri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman (AAS) selaku owner/pemilik PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara, karena diduga dalam perjalanan aktivitas PT Tiran Mineral selama ini diduga aktif melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas, atau kawasan hutan produksi konservasi yg dimana mengakibatkan kerugian ekologis, bahkan tidak hanya itu aktivitas PT Tiran juga berulang kali telah mengakibatkan kejadian naas yakni kecelakaan kerja di dalam WIUP nya.
Kami menduga kuat bahwa selama ini aktivitas pertambangan ilegal dan kecelakaan kerja atau laka lantas di wilayah izin usaha PT Tiran Mineral, pastinya telah diback'up oleh mafia-mafia tambang terkhusunya pemilik/owner PT Tiran Mineral sendiri yaitu Mentri Pertanian AAS.
Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar segera mencopot dan memecat secara tidak hormat saudara Andi Amran Sulaiman dari kursi Jabatan Mentri Pertanian karena diduga kuat telah melakukan kejahatan koorporasi dengan menggunakan jabatan nya untuk merusak lingkungan, mengeksploitasi/mengeksplorasi nikel secara ilegal dan melakukan wanprestasi atau penipuan terhadap negara lewat Pembangunan Smelter yang sampai hari ini belum juga ada hasil akan janji tersebut.
DPP Ikatan Pemuda Nusantara, juga mendesak Kejaksaan Agung, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar segera mengusut tuntas dugaan Wanprestasi, Pertambangan Ilegal dan Perusakan Lingkungan PT Tiran Mineral anak perusahaan PT Tiran Gruop, milik Kementrian Pertanian, yang diduga ikut melibatkan Owner/Pemilik PT Tiran Mineral Andi Amran Sulaiman (AAS) bersama petinggi Tiram Gruop lain nya.
“Ya“ dugaan penambangan ilegal bermoduskan pembangunan smelter yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara, tidak dapat lagi ditoleri oleh pemerintah khususnya rakyat kabupaten konawe utara, karena apa yg seharusnya janji pembangunan smelter tersebut mampu memberikan lapangan kerja terhadap masyarakat sekitar lingkar tambang atau masyarakat yg terdampak akibat aktivitas tambang, kini hanya menjadi sebuah mimpi semata,” ucap Irsan Aprianto Ridham saat diwawancara dijakarta pada, Selasa, (30/12/25).
Irsan menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral dari semenjak berdirinya perusahaan tersebut hingga saat ini. Akan tetapi pihaknya tidak menemukan adanya perizinan yang menyebutkan adanya nama PT. Tiran Mineral sebagai pemegang izin yang masuk dalam Pembangunan Strategis Nasional (PSN).
“Kami telah menulusuri mulai dari daftar pemegang IUP/IUPK, daftar pengelola kawasan industri, daftar pemegang IPPKH dan daftar Proyek Strategis Nasional. semua tidak ada nama PT. Tiran Mineral, jadi sangat ajaib jika PT. Tiran Mineral bisa menambang di Konawe Utara tanpa adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum,” bebernya
Ia mengungkapkan bahwa dalam Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan Perpres No. 109 Tahun 2020. PT. Tiran Mineral bahkan PT. Tiran Group sebagai induknya, sama sekali tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi bisa di cek mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan terakhir Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. nama PT. Tiran Mineral atau bahkan PT. Tiran Group tidak masuk dalam daftar PSN”. Terangnya
Lebih jauh Irsan, mengungkapkan, bahwa PT. Tiran Mineral (TM) yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari PT. Tiran Group milik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS) hingga saat ini masih aktif melakukan pengerukan dan penjualan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara dengan modus pembangunan smelter.
Sementara itu, Sekretaris Jendral DPP IPN, Irvan Febriansyah, Mengungkapkan, bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi bahkan sampai melakukan penjualan dengan leluasa tanpa dokumen seperti AMDAL dan IPPKH/PPKH.
“Menurut kami, keleluasaan yang hari ini dilakukan PT. Tiran Mineral dalam melakukan penambangan dan penjualan nikel sampai detik ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena adanya modus pembangunan smelter dan kedua adanya pembiaran oleh pihak instansi berwenang,” ucapnya.
“dugaan penambangan ilegal bermoduskan pembangunan smelter yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara, tidak hanya melanggar regulasi pertambangan nasional, tetapi juga merusak tatanan moralitas UUD sebagai hukum tertinggi dinegara ini, hal ini tidak dapat lagi ditoleri oleh pemerintah, oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas dalam menindak mafia-mafia tambang di indonesia khususnya di provinsi sulawesi tenggara,” ucap Irsan Febriansyah Ridham saat diwawancara dijakarta pada, Selasa (30/12/25).
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sanksi dan pidana yang dapat diberikan kepada pelaku penambangan ilegal dengan modus pembangunan Smelter adalah:
- Pidana penjara: Paling lama 5 tahun
- Denda: Paling banyak Rp100 miliar
- Pencabutan izin usaha: Bagi perusahaan yang melakukan penambangan ilegal
- Ganti rugi: Bagi kerusakan lingkungan atau sosial
Lanjut Irvan, mengatakan, modus pembangunan Smelter ini sudah sangat menimbulkan kejanggalan. Sebab sejak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui DPRD mengatakan bahwa PT. Tiran berniat akan membangun Smelter di Kabupaten Konawe Utara, namun alhasil sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda terkait pembangunan tersebut. Maka besar dugaan kami bahwa telah terjadi indikasi kongkalikong/kerjasama antara pihak Perusahaan dan Pemda Konawe Utara dalam aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral.
“Ini fakta sesuai dengan hasil Survey internal dan Bukti yang kami miliki. Maka dari itu kami secara kelembagaan mendesak aparat penegak Hukum, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, bapak Jendral Purn. Prabowo Subianto, untuk segera menginstruksikan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK agar segera mengusut motif penambangan dibalik modus Pembangunan Smelter milik PT. Tiran Mineral yang sampai hari ini tak kunjung terealisasi alias Fiktif”.
Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN), Mendesak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK RI Agar Segera Mungkin Menulusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal PT Tiran Mineral Dengan Motif Pembangunan Smelter Senilai Rp.
Pernyataan Sikap !!!
1. Pencopotan Mentri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS) karena dinilai tidak mampu bersikap netral terhadap jabatan nya, AAS diduga ikut terlibat aktif dalam pertambangan ilegal anak perusahaan nya dan gagal menjalankan tugas serta fungsinya dalam menunjukkan komitmen nyata untuk memberantas kejahatan lingkungan dan korupsi disektor pertambangan.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Petinggi Tiran Gruop dan PT Tiran Mineral, diduga terindikasi bermain mata/memback'up penambangan ilegal dikabupaten konawe utara, beri sanksi dan berikan tindakan tegas berupa pencopotan kepada oknum-oknum yang diduga kuat membekingi perusahaan PT Tiran Mineral.
3. Jaksa Agung, Kapolri, Pimpinan KPK RI harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas, tegas, dan transparansi dalam pemberantasan tindak pidana pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan dan korupsi disektor pertambangan.
"Sudah cukup Bumi Anoa menjadi korban dari pembiaran dan kelumpuhan penegakan hukum. Masyarakat Sultra berhak atas lingkungan yang bersih, hukum yang adil, dan aparat yang berpihak pada rakyat bukan pada mafia tambang," tutupnya

