Kasus Chromebook dan Paradoks Kebijakan Titah Belanja Negara
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa, Tim Investigasi Khusus
Satuju.com — Di balik rompi merah muda dan wajah lelah Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, tersimpan sebuah ironi besar. Sang pendiri Gojek, decacorn kebanggaan bangsa, kini didakwa "maling" karena laptop. Namun, bagi mereka yang paham peta kekuasaan Jakarta, Nadiem hanyalah "pelayan" yang ditinggal cuci piring sementara para tamu agung yang menikmati hidangan sudah pulang lewat pintu belakang.
Kasus korupsi Chromebook Rp 2,1 triliun ini bukan sekadar kegagalan pengadaan. Ini adalah bukti nyata bagaimana "Titah Presiden" diterjemahkan menjadi "Lisensi Merampok" oleh jejaring oligarki yang berlindung di balik jargon nasionalisme produk dalam negeri (PDN).
Jebakan "Titah Belanja" Sang Raja
Jejak digital tidak bisa bohong. Publik masih ingat betul nada tinggi Presiden Jokowi dalam berbagai Rapat Kabinet dan pengarahan di Bali (Maret 2022) maupun sebelumnya di 2021.
"Kita ini bodoh sekali kalau tidak beli produk dalam negeri... Belanja! Kalau kurang, tambah lagi!"
Perintah itu terdengar patriotik di telinga rakyat, tapi di telinga birokrat dan pemburu rente, itu adalah lampu hijau. Dalam birokrasi, perintah Presiden untuk "menghabiskan anggaran" (penyerapan) seringkali mematikan nalar kritis soal "kewajaran harga".
Nadiem, sebagai menteri teknis yang obsesif dengan digitalisasi, terjebak dalam skema ini. Ia ditekan target serapan anggaran dan target TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diawasi ketat oleh Timnas P3DN yang dikomandoi Luhut Binsar Pandjaitan.
Narasi yang dibangun sederhana: "Beli mahal tidak apa-apa, yang penting buatan Indonesia." Inilah celah yang dimanfaatkan untuk melegalkan mark-up gila-gilaan. Laptop spek "kentang" seharga Rp 3-4 juta disulap sah menjadi Rp 10 juta atas nama stempel TKDN.
Peta Vendor: Siapa yang Sebenarnya "Kenyang"?
Jika Nadiem dituduh memperkaya diri lewat jalur memutar investasi Google-Gojek, lantas siapa yang menikmati uang tunai dari selisih harga pengadaan laptop fisik tersebut? Mari kita bedah vendor-vendor raksasa yang mendadak menjadi "Raja Laptop" di era proyek ini.
Berdasarkan data E-Katalog LKPP saat proyek berjalan, pengadaan ini didominasi oleh segelintir pemain lama yang memiliki akses kuat ke sertifikasi TKDN—sebuah sertifikasi yang prosesnya sendiri dikontrol ketat oleh kementerian di bawah koordinasi Menko Marves.
1. PT Tera Data Indonusa (Axioo)
Perusahaan ini melantai di bursa (IPO) tak lama setelah gelombang kewajiban TKDN digalakkan. Kenaikan cuan mereka signifikan seiring masifnya proyek pemerintah. Siapa di belakangnya? Ini adalah pemain lama IT yang sangat licin menavigasi proyek pemerintah.
2. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)
Sahamnya (ZYRX) sempat terbang tinggi saat isu "Laptop Merah Putih" digulirkan pemerintah. Timothy Siddik, sang bos, kerap tampil bersama pejabat tinggi kementerian, mempromosikan kesiapan mereka merakit ratusan ribu unit.
3. PT Supertone (SPC) & PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)
Pemain lokal yang sebelumnya fokus di pasar low-end, mendadak mendapat "durian runtuh" kontrak miliaran.
Pertanyaannya: Apakah mereka murni swasta?
Penelusuran di lingkaran pengadaan barang pemerintah menunjukkan pola "Konsorsium Semu".
Vendor-vendor ini tidak bergerak sendiri. Untuk memenangkan kontrak triliunan di Kemendikbud, mereka lazimnya harus memiliki "restu" atau setidaknya "pintu masuk" lewat agregator yang terafiliasi dengan kekuasaan.
Ada dugaan kuat bahwa penetapan "Harga Satuan Rp 10 Juta" untuk Chromebook bukanlah inisiatif Nadiem semata, melainkan hasil "kesepakatan harga pasar" yang direstui oleh LKPP dan tim pengawas TKDN.
Di sinilah letak permainannya:
* Regulator (Tim Luhut/P3DN): Mewajibkan TKDN 40%.
* Vendor (Oligarki IT): Merakit laptop komponen impor (China), memasang stiker lokal, menaikkan harga 300%, lalu mengurus sertifikat TKDN.
* Eksekutor (Nadiem): "Dipaksa" membeli barang tersebut karena tidak ada pilihan lain di katalog yang memenuhi syarat Presiden.
Uang triliunan itu mengalir ke vendor. Sebagian menjadi profit perusahaan, namun ke mana selisih mark-up itu mengalir? Apakah kembali ke dana taktis politik? Atau ke "konsultan-konsultan" yang mengatur sertifikasi TKDN? Ini yang tidak dikejar oleh Jaksa.
Nadiem: Tumbal di Ujung Rantai
Posisi Nadiem hari ini adalah potret tragis seorang teknokrat di tengah sarang penyamun.
* Salah Nadiem: Ia naif (atau arogan) berpikir bahwa mengunci ekosistem ke Google (Chromebook) adalah solusi terbaik, tanpa menyadari bahwa infrastruktur "Cloud" di daerah belum siap. Ia juga menandatangani kontrak harga yang tidak masuk akal.
* Nasib Nadiem: Ia kini menanggung beban hukum sendirian.
Sementara itu, Presiden yang memerintahkan "Tambah lagi!" sudah pensiun dengan tenang (atau masih memegang kendali di balik layar). Menko yang menggebuk aturan TKDN juga aman tak tersentuh. Vendor-vendor yang meraup untung dari laptop yang kini mangkrak di gudang sekolah SD/SMP pun melenggang bebas.
Dalam teater politik ini, Nadiem hanyalah pelayan yang memegang bon tagihan saat pesta usai. Ia ditangkap basah, sementara para bandar sudah lama meninggalkan meja judi.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan analisis fakta persidangan dan kilas balik kebijakan 2021-2024. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun nalar publik berhak menggugat keadilan yang tebang pilih.

