Diduga Ada Pembiaran Tambang di Hutan Lindung, PERSAMA Sultra-Jakarta Minta Kapolri Bertindak

Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean

Jakarta, Satuju.com - Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kapolres Konawe Utara. Desakan ini muncul akibat dugaan pembiaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara yang hingga kini terus berlangsung.

Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nabil Dean.

PERSAMA Sultra-Jakarta juga menuntut Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Konawe Utara dari jabatannya. Menurut Nabil, Kapolres patut diduga lalai, tidak profesional, dan gagal menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Jika Kapolri serius dalam agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi saja tidak cukup. Pencopotan Kapolres Konawe Utara harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan efek jera,” tegasnya.

Nabil menambahkan, keberadaan tambang di kawasan hutan lindung berdampak langsung pada kerusakan ekosistem, ancaman bencana ekologis, serta hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Oleh karena itu, ia meminta Kapolri turun tangan langsung dan memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

PERSAMA Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil agar persoalan dugaan kejahatan lingkungan di Konawe Utara mendapat perhatian nasional dan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.