Tol Pekanbaru-Rengat: PPK sebut Produk dan Data Pertahanan Kewenangan BPN, Zulkardi Minta Transparan
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi. (poto/ist/satuju.com)
Pekanbaru, Satuju.com — Polemik pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kian mencuat. Keluhan warga terkait penggusuran lahan, fasilitas umum, hingga ketidakjelasan ganti rugi kini berujung pada sorotan DPRD Kota Pekanbaru terhadap peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penetapan status tanah.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke lapangan pada Rabu (24/12/2025) menyusul banyaknya aduan masyarakat terdampak pembangunan tol. Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Zulkardi, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Ervan, dan Nofrizal.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari penggusuran lahan tanpa kejelasan ganti rugi hingga klaim sepihak atas lahan warga yang disebut sebagai aset negara.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Namun, ia menilai proses pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi semua harus terang benderang. Faktanya, banyak warga terdampak yang justru menjadi korban penggusuran,” ujar Zulkardi.
Ia secara khusus menyoroti ketidakjelasan penetapan status barang milik negara. Menurutnya, terdapat lahan yang sebelumnya telah dibayarkan ganti rugi saat proyek pelebaran jalan, namun kini tiba-tiba diklaim sebagai milik negara.
“Kalau memang itu tanah negara, kenapa dulu dibayarkan ganti ruginya? Ini yang harus dijelaskan ke publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, membenarkan telah digelar rapat bersama BPN dan instansi terkait pada Jumat (24/1/2026). Namun ia menegaskan bahwa kewenangan atas produk dan data pertanahan sepenuhnya berada di tangan BPN.
“Pertemuan itu lebih kepada persiapan teknis penyerahan hasil pengadaan tanah. Ada juga pembahasan terkait permintaan data oleh anggota DPRD, tapi untuk produk dan data pertanahan itu kewenangan BPN,” kata Eva saat dihubungi, Senin (27/1/2026).
Eva menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjelaskan data kepemilikan lahan yang dipersoalkan DPRD. Menurutnya, seluruh data pemetaan dan keabsahan kepemilikan masih dalam proses pengecekan oleh BPN.
“Kalau soal data, tentu harus ditanyakan langsung ke BPN. Kami diminta menunggu karena BPN ingin mengecek kembali, termasuk keabsahan data warga,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
DPRD Kota Pekanbaru mendesak agar BPN segera membuka data secara transparan demi menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat benar-benar terlindungi.

