Di Balik Megaproyek JTTS, Kisah Nek Asni yang Menanti Haknya Tak Kunjung Cair

Pekanbaru, Satuju.com — Di balik pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), seorang warga lanjut usia di Kota Pekanbaru mengaku belum menerima ganti rugi atas lahannya yang terdampak pembangunan tol.

Melansir informasi dari akun Instagram @pekanbartalk_, Asni (73), warga Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, menyatakan hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp5,2 miliar atas sekitar 2 hektar lahannya yang terdampak pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat.

Padahal, total lahan milik Asni mencapai sekitar 22 hektar dan telah digunakan untuk proyek tol yang merupakan bagian dari JTTS.

Riwayat Kepemilikan Lahan

Asni mengaku telah menguasai dan menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun. Ia membeli tanah itu pada 1997 dari mantan ketua RW setempat dengan dasar surat tebang tebas tahun 1975, 1977, dan 1981.

Pada tahun 2000, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru disebut telah melakukan pengukuran resmi dan menerbitkan peta bidang tanah.

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha keluarga, mulai dari kolam pancing, kandang ayam, pabrik batu bata, hingga kebun buah.

Mengaku Kerap Diteror dan Digugat

Namun sejak 2007, Asni mengaku sering mendapat tekanan berupa gugatan dan klaim kepemilikan dari sejumlah pihak yang ia sebut sebagai mafia tanah.

Menurutnya, berbagai laporan tersebut selalu kandas karena pihak pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan dalam proses pengukuran lahan untuk proyek tol pada 2021–2023, hanya dokumen milik Asni yang tercatat di BPN dan dinyatakan tidak dalam sengketa.

Klaim Tumpang Tindih dan Konsinyasi

Persoalan kembali mencuat pada 2024 setelah muncul klaim tumpang tindih dari pihak lain. Hingga akhirnya pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru–Rengat mengajukan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Meski demikian, hingga kini Asni mengaku belum menerima haknya atas lahan yang telah digunakan untuk proyek tersebut.

Berharap Negara Hadir

Asni berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi warga kecil dari praktik mafia tanah.

Ia juga meminta pihak berwenang menindak tegas pihak-pihak yang selama puluhan tahun mengklaim lahannya tanpa dasar hukum yang jelas.