Diduga Abaikan Kewajiban Plasma, GMPR Desak Investigasi PT Ekadura Indonesia

Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay

Pekanbaru, Satuju.com — Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban penyediaan kebun plasma oleh PT Ekadura Indonesia yang beroperasi di Desa Kota Lama, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

GMPR menduga perusahaan tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Kota Lama.

Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, melalui Kepala Bagian Hukum GMPR, Zul Kasyim, menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara sekaligus mencederai prinsip keadilan sosial dalam tata kelola perkebunan.

Dasar hukum kewajiban plasma

GMPR merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total areal usaha.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Perusahaan Perkebunan.

Prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Desak pembentukan tim investigasi

GMPR meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, GMPR mendesak Satgas PKH memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pembangkangan terhadap aturan penyediaan kebun plasma serta menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional apabila perusahaan terbukti tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban hukum.

Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menindak perusahaan perkebunan yang tidak tunduk pada aturan dan tidak memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat dari industri sawit.

Pernyataan GMPR

Kabag Hukum GMPR, Zul Kasyim, menegaskan bahwa kewajiban kebun plasma merupakan perintah undang-undang, bukan bentuk kemurahan hati perusahaan.

“Jika benar tidak direalisasikan, maka itu adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan pengabaian hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun menolak praktik investasi yang mengabaikan hak masyarakat dan melanggar aturan negara.

Ia menyatakan GMPR akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Kota Lama.

Komitmen kawal isu

GMPR menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini secara konstitusional dan terbuka. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, organisasi tersebut akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan GMPR di Pekanbaru pada 22 Februari 2026.