Di Balik Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Ketika Hutan Lindung Dikalahkan Kuasa Modal
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang meroket, tersimpan sebuah ironi yang menyayat hati. Kasus yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait operasional tambang di kawasan hutan lindung melalui PT Karya Wijaya, bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah potret nyata bagaimana hukum dipaksa tunduk pada kuasa modal, meninggalkan rakyat kecil dalam bayang-bayang bencana.
Celah Legal dalam Regulasi Investasi
Lahirnya instrumen seperti UU Cipta Kerja telah mengubah wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Prinsip Ultimum Remedium yang diusung undang-undang ini seolah memberikan "diskon" bagi para perusak alam.
Dengan skema denda administratif, sebuah korporasi yang menerobos ribuan hektare hutan lindung tidak lagi langsung berhadapan dengan jeruji besi, melainkan cukup dengan mentransfer "uang damai" ke kas negara. Dalam kasus PT Karya Wijaya, denda Rp500 miliar muncul ke permukaan. Bagi rakyat kecil, angka ini fantastis. Namun, bagi taipan tambang, ini hanyalah "biaya operasional" untuk melegalkan pengerukan kekayaan yang nilainya ratusan kali lipat dari denda tersebut.
Mens Rea di Balik Lembar Saham
Diskusi hukum mengkristal pada satu titik sentral: Niat Jahat (Mens Rea). Adalah sebuah kemustahilan logis jika sebuah operasi tambang skala raksasa "tidak sengaja" menembus batas hutan lindung. Penggunaan alat berat, pemetaan digital, dan survei lapangan adalah bukti bahwa penerobosan itu dilakukan dengan kesadaran penuh.
Lebih jauh lagi, langkah cuci tangan yang begitu cepat dengan dalih ketidaktahuan operasional menjadi sangat lemah dan patut dipertanyakan ketika sang elit nyatanya tidak menghapus dirinya dari kepemilikan saham. y, menikmati dividen dari lahan yang dirusak secara ilegal itu sudah jelas memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan wujud partisipasi dalam kejahatan lingkungan.
Kolonialisme Domestik: Pusat Untung, Daerah Buntung
Realita pahit yang terungkap adalah pola ketimpangan struktural:
Keuntungan: Pajak besar, dividen triliunan, dan denda administratif mengalir deras ke pusat kekuasaan.
Kerugian: Rakyat di Halmahera Tengah, Obi, dan Weda harus menelan pil pahit berupa banjir bandang, krisis air bersih, dan hancurnya ekosistem laut.
Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikembalikan ke daerah hanyalah remah-remah jika dibandingkan dengan kerusakan ekologis yang bersifat permanen. Hutan lindung yang berfungsi sebagai benteng bencana tidak bisa dikembalikan fungsinya hanya dengan lembaran uang denda.
Kesimpulan: Hilangnya Nurani Keadilan
Sikap skeptis publik bahwa sistem saat ini seolah memberikan karpet merah bagi perusak lingkungan menemukan pembenarannya dalam kasus-kasus seperti ini. Ketika negara lebih memilih menagih denda daripada menindak tegas perusak hutan secara pidana, rasa keadilan masyarakat kecil telah dikhianati.
sorry kalau realitanya memuakkan, tapi percepatan investasi dengan merusak hutan adalah harga untuk bencana yang harus dibayar mahal oleh rakyat kecil. Selama "pemutihan dosa lingkungan" terus dilanggengkan, maka selama itu pula rakyat Maluku Utara jg dipaksa membiayai kemewahan elit dengan nyawa dan ruang hidup mereka sendiri.

