Hukum sebagai Kasir: Membaca Kasus PT Karya Wijaya

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com – Keadilan di Indonesia tampaknya kini memiliki label harga yang jelas. Di saat seorang warga desa seringkali harus mendekam di balik jeruji besi hanya karena mengambil beberapa batang kayu untuk menyambung hidup, perusahaan tambang skala raksasa yang membabat puluhan hektare hutan tanpa izin justru bisa melenggang bebas hanya dengan melakukan transfer bank.

​Kasus terbaru yang melibatkan PT Karya Wijaya (KW), perusahaan yang berafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi bukti nyata betapa "ramahnya" hukum bagi mereka yang bermodal. Denda administratif sebesar Rp500 miliar ditetapkan sebagai penebus dosa atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

​Hukum yang "Bisa Dibeli"

Denda ratusan miliar mungkin terdengar besar bagi masyarakat umum, namun di mata industri nikel yang tengah booming, angka tersebut tak lebih dari sekadar "biaya tak terduga" dalam neraca keuangan. Melalui mekanisme perizinan dan investasi saat ini, sanksi pidana (penjara) seolah menjadi barang antik yang jarang disentuh.

​Prioritas pemerintah saat ini tampaknya hanya bergeser pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Logikanya disederhanakan secara serampangan: perusahaan yang melanggar cukup membayar denda, dan urusan dianggap selesai. Inilah yang disebut oleh banyak aktivis sebagai "pemutihan dosa korporasi" yang dilegalkan oleh negara.

​Ketidakadilan yang Kasat Mata

Kontrasnya sangat menyakitkan. Kita masih sering mendengar berita tentang masyarakat adat atau warga lokal yang dikriminalisasi karena memasuki kawasan hutan yang mereka tinggali turun-temurun. Bagi mereka, hukum adalah pedang yang tajam. Namun bagi korporasi yang merusak ekosistem secara sistematis, hukum berubah wujud menjadi kasir pembayaran.

​Dampak dari prinsip "bayar untuk selesai" ini sangat fatal:

​Hutan Tidak Bisa Kembali: Uang Rp500 miliar tidak akan pernah bisa membeli kembali keanekaragaman hayati yang hilang, tanah yang terkikis, dan sumber air yang tercemar limbah.

​Efek Jera yang Hilang: Jika hukuman bisa dibayar dengan uang, maka perusahaan tidak akan pernah takut untuk melanggar aturan lagi. Mereka hanya perlu menghitung: "Apakah margin keuntungan nikel lebih besar dari nominal dendanya?" Jika iya, maka pelanggaran akan terus dieksekusi sebagai strategi bisnis.

​Keadilan Ekologis yang Terluka

Kasus PT Karya Wijaya dan perusahaan nikel lainnya di Maluku Utara menunjukkan bahwa keadilan ekologis kita sedang berada di titik nadir. Ketika pejabat publik dan korporasi terjalin dalam lingkaran aktivitas tambang yang bermasalah, sanksi administratif hanyalah formalitas untuk mencuci tangan. Tidak mengapa negara butuh pemasukan, tapi jangan jadikan ruang hidup rakyat sebagai tumbalnya.

​Selama "denda" masih menjadi instrumen utama penegakan hukum lingkungan, maka selama itu pula hutan kita akan terus dijual kepada penawar tertinggi. Kita tidak hanya kehilangan pohon, kita sedang kehilangan rasa keadilan yang paling mendasar.