Reformasi Penegakan Hukum dan Tembok Kepentingan di Parlemen
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com - Kekecewaan publik terhadap stagnasi reformasi penegakan hukum sangat beralasan dan mewakili keresahan kolektif yang nyata. Secara ideal, masyarakat menaruh harapan pada institusi legislatif untuk memformulasikan regulasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, realitas politik memperlihatkan dinamika yang jauh lebih kompleks: institusi pembuat kebijakan itu sendiri sering kali tersandera oleh pusaran konflik kepentingan.
Secara logis, terdapat tiga faktor fundamental yang menjelaskan mengapa jalur parlemen (DPR) kerap menjadi "tembok buntu" bagi upaya reformasi aparat penegak hukum:
1. Simbiosis Mutualisme dalam Ekosistem Transaksional
Dalam lanskap politik pragmatis, terbangun relasi saling ketergantungan antara sejumlah elit politik dan oknum penegak hukum. Di satu sisi, elit politik kerap membutuhkan aparatur untuk mengamankan agenda strategis, meredam resistensi warga terhadap proyek tertentu, hingga membatasi gerak rival politik.
Sebagai kompensasinya, oknum aparatur membutuhkan pelindung politik di parlemen guna mengamankan posisi, alokasi anggaran institusi, serta regulasi yang mempertahankan hegemoni kewenangan mereka. Bagi anggota dewan yang terlibat dalam pusaran ini, mengesahkan pembentukan lembaga pengawas yang independen dan kuat sama halnya dengan melucuti sistem pertahanan mereka sendiri.
2. Ancaman Efek Bumerang (Boomerang Effect)
Kehadiran sebuah lembaga pengawasan independen—yang diisi oleh figur masyarakat sipil dan akademisi berintegritas, serta dilengkapi wewenang absolut untuk menyadap, menggeledah, dan menindak oknum aparatur nakal—merupakan prospek yang mengkhawatirkan bagi elit yang korup.
Terdapat ketakutan rasional bahwa jika oknum aparatur yang selama ini menjadi tameng mereka diperiksa dan memberikan kesaksian, rekam jejak kejahatan tersebut tidak akan berhenti di level lapangan. Penyelidikan dipastikan akan bermuara pada pengungkapan jejaring elit atau oligarki di belakangnya.
3. Ongkos Politik dan Hegemoni Pemodal
Sistem demokrasi elektoral saat ini menuntut biaya operasional yang sangat masif. Tidak sedikit representasi politik di parlemen yang melenggang ke Senayan dengan dukungan finansial dari pemodal atau sponsor besar.
Akibatnya, ketika menduduki kursi legislatif, prioritas utama sering kali bergeser dari representasi suara konstituen menjadi proteksi terhadap kepentingan para pemodal tersebut. Ironisnya, kepentingan bisnis berskala masif ini—seperti konsesi lahan, izin pertambangan, atau megaproyek infrastruktur—kerap beririsan dengan sengketa hukum dan konflik agraria, di mana pengamanannya secara historis sering kali melibatkan oknum aparat.
Jebakan Sistemik (Catch-22)
Bangsa ini tengah berhadapan dengan sebuah jebakan sistemik. Kebutuhan akan undang-undang yang progresif untuk membersihkan institusi penegak hukum adalah sebuah urgensi, namun ketukan palu pengesahannya sepenuhnya berada di tangan DPR. Selama mayoritas legislator tidak memiliki kemauan politik (political will) akibat kekhawatiran akan terganggunya kepentingan pragmatis mereka, wacana reformasi institusional hanya akan menjadi ornamen demokrasi yang terus berjalan di tempat.
Mencari Jalan Keluar: Kekuatan Ekstra-Parlementer dan Jalur Konstitusional
Ketika jalur elitis seolah menemui jalan buntu, upaya reformasi tidak lantas harus terhenti. Sepanjang sejarah peradaban demokrasi, transformasi institusional yang mendasar justru kerap lahir dari tekanan di luar sistem pemerintahan (ekstra-parlementer) serta pemanfaatan instrumen hukum yang mandiri.
Berikut adalah alternatif strategis yang dapat digerakkan oleh publik ketika supremasi hukum tersandera oleh kepentingan elit:
Konsolidasi Masyarakat Sipil dan Transparansi Radikal: Kekuatan terbesar di luar parlemen adalah opini publik yang terkonsolidasi. Sinergi antara koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan media melalui jurnalisme investigasi mampu membongkar penyalahgunaan wewenang yang terlindungi oleh sistem. Di era digital, pengungkapan fakta berbasis bukti yang masif memiliki daya dobrak yang signifikan untuk memaksa elit penguasa mengambil tindakan korektif.
Intervensi Hukum Melalui Judicial Review: Jika produk legislasi yang disahkan DPR justru menguatkan impunitas atau melumpuhkan lembaga pengawas independen, publik memiliki ruang perlawanan melalui pengujian materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Koalisi sipil dapat menggugat pasal-pasal bermasalah untuk membatalkan regulasi yang mencederai keadilan konstitusional, memindahkan arena dari ranah politik transaksional ke ranah yudisial.
Pengawasan Swadaya Berbasis Komunitas (Crowdsourced Watchdog): Absennya lembaga pengawas resmi yang bertaring dapat diimbangi dengan inisiatif pengawasan independen dari warga. Melalui platform pelaporan publik yang aman, masyarakat dapat melacak secara mandiri rekam jejak, dugaan pelanggaran, hingga ketidakwajaran aset dari oknum aparatur negara, menciptakan instrumen penekan yang valid untuk pembersihan internal.
Kesimpulan
Mengharapkan kemauan sukarela dari elit politik untuk memangkas keistimewaan aparatur yang melindungi mereka adalah sebuah penantian yang ilusif. Reformasi penegakan hukum tidak bisa hanya dititipkan pada kebaikan hati parlemen; ia harus didesak dari luar melalui tekanan sipil yang solid dan langkah konstitusional yang presisi. Hanya dengan cara ini, keadilan dapat dikembalikan sebagai hak publik, bukan instrumen yang dikendalikan oleh segelintir pemegang kekuasaan.

