Dugaan Distorsi Fakta Warnai PHK Askep, Kuasa Hukum Soroti Proses Internal PT APSL

Dugaan Distorsi Fakta Warnai PHK Askep

Pekanbaru, Satuju.com — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang Asisten Kepala (Askep) perkebunan kelapa sawit di PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) menuai sorotan. Kuasa hukum pekerja berinisial ES menyebut proses pemberhentian kliennya diduga diwarnai distorsi fakta, tekanan psikologis, dan mekanisme internal yang tidak transparan.

Kuasa hukum ES, Herwin Biliamerson Sinaga, dalam pernyataan resminya di Pekanbaru mengatakan kliennya telah bekerja sejak 21 Januari 2015 dengan masa pengabdian lebih dari 11 tahun sebagai bagian dari manajemen kebun.

Kronologi Peristiwa

Menurut Herwin, peristiwa bermula pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika ES diperintahkan menuju Bitung dengan alasan operasional perusahaan. Namun setibanya di lokasi, ES justru diarahkan ke kantor polisi dan dikaitkan dengan dugaan yang dibantahnya.

Dalam kondisi kesehatan yang disebut sedang tidak stabil, pada 21 Februari sekitar pukul 03.20 WIB, ES diminta menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang telah dikonsep sebelumnya oleh pihak manajemen di Kebun Jurong Rayon 1.

Setelah surat tersebut ditandatangani, ES diberitahukan bahwa dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan.

Saat mempertanyakan status hubungan kerja, pihak perusahaan disebut menyatakan adanya PHK sepihak. Namun hingga kini, ES belum menerima surat keputusan PHK resmi maupun penjelasan tertulis terkait dasar hukum pemberhentian dan pemenuhan hak-hak normatifnya.

Diminta Kosongkan Rumah Dinas

Selain itu, ES juga diperintahkan untuk mengosongkan rumah dinas dalam waktu dua hari tanpa kepastian penyelesaian hak-haknya sebagai pekerja dengan masa kerja lebih dari satu dekade.

“Hubungan kerja yang telah berjalan lebih dari 11 tahun tidak boleh diakhiri melalui tekanan atau mekanisme yang tidak transparan. Setiap PHK harus memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum,” tegas Herwin.

Siapkan Langkah Hukum

Tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta pengaduan ke instansi ketenagakerjaan terkait.

Herwin juga menilai dugaan PHK sepihak bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Ia menyebut terdapat tiga perkara PHI sebelumnya yang melibatkan PT APSL, di mana gugatan pekerja dikabulkan di tingkat Pengadilan Negeri, namun hingga kini belum turun amar putusan kasasi yang diajukan pihak perusahaan.

Kasus ini menambah daftar sengketa hubungan industrial di sektor perkebunan yang masih menunggu kepastian hukum dan penyelesaian hak pekerja.