Sabar Tambunan Tanggapi Proses Penyusunan RUU Perampasan Aset, Dorong Partisipasi Publik

Ilustrasi. (poto/net).

Jakarta, Satuju.com — Aktivis Sabar Tambunan memberikan tanggapan terhadap perkembangan proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR saat ini sedang melakukan pendalaman isu dan menyusun naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan RUU tersebut.

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia juga menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah sejumlah regulasi lain rampung, seperti KUHP, KUHAP, serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dinilai Sesuai Dorongan PDIP

Menanggapi hal itu, Sabar Tambunan menilai langkah DPR tersebut sejalan dengan dorongan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta Fraksi PDIP di DPR agar pembahasan RUU dilakukan setelah KUHP dan KUHAP rampung.

“Ini sesuai dengan permintaan Ketum PDIP Bu Mega dan juga tentunya Fraksi PDIP di DPR bahwa RUU Perampasan Aset ini akan dibahas setelah KUHP dan KUHAP rampung,” ujarnya.

Dorong Partisipasi Publik

Sabar menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan aturan yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Kini saatnya partisipasi publik sangat diharapkan seluas dan sebesar-besarnya,” katanya.

Ia menilai RUU Perampasan Aset harus mampu memberikan efek jera yang lebih kuat, termasuk memastikan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.

Kritik terhadap Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Sabar juga mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilai belum maksimal karena nilai aset yang dirampas sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara, sementara vonis pidana relatif ringan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku korupsi tidak jera dan bahkan berpotensi mendorong praktik korupsi dalam skala lebih besar.

Ia juga menyinggung dinamika pemberantasan korupsi dalam satu dekade terakhir, termasuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang menurutnya masih menghadapi tantangan serius.

Seruan Kawal Agenda Reformasi

Di akhir pernyataannya, Sabar mengajak masyarakat untuk terus mengawal agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, termasuk melalui kerja sama politik nasional menjelang agenda politik ke depan yang melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai penguatan regulasi perampasan aset menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong reformasi hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.