38 Stempel dan Misteri SPPD Fiktif: Dari Honorer ke Pusaran Besar Korupsi Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, Satuju.com - Tabir dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan manipulasi administrasi di lingkungan legislatif di Riau perlahan mulai terbuka. Perkembangan terbaru datang dari penyidikan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang kini memasuki babak baru, sementara di tingkat provinsi publik masih menunggu kejelasan tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Jaksa penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah merampungkan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Tersangka berinisial JA, seorang tenaga honorer yang juga ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kasi Intelijen Mei Ziko menyatakan kelengkapan berkas telah memenuhi syarat formil dan materil setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan satu ahli.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Drama 38 Stempel di Bagasi Motor
Penetapan JA sebagai tersangka bermula dari penggeledahan di kantor DPRD Kota Pekanbaru pada Desember 2025. Saat itu penyidik menemukan hambatan karena adanya dugaan penyembunyian barang bukti.
Dari sebuah sepeda motor yang sempat tidak diakui kepemilikannya oleh JA, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah lintas daerah. Temuan tersebut menjadi bukti penting yang menguatkan dugaan manipulasi sistematis dalam praktik SPPD fiktif.
Kepala Seksi Pidsus Niky Junismero menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, JA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
JA dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Sorotan Publik: Apakah Hanya Berhenti di Honorer?
Meski proses hukum terhadap JA terus berjalan, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama pejabat struktural di lingkaran Setwan. Sebagai ajudan, muncul pertanyaan apakah JA bertindak sendiri atau ada peran pihak yang lebih tinggi.
Status Hambali hingga kini masih sebagai saksi. Situasi ini memunculkan kritik bahwa penyidikan dinilai masih “bermain di pinggiran” dan belum menyentuh aktor yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran.
Benang Merah dengan Kasus SPPD DPRD Riau
Di sisi lain, kasus serupa dengan skala lebih besar masih bergulir di tingkat provinsi. Perkumpulan FORMASI RIAU menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Polda Riau dalam penanganan dugaan SPPD fiktif di DPRD Riau dengan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Direktur FORMASI Riau, Muhammad Nurul Huda, menilai hingga akhir 2025 belum ada pengumuman resmi tersangka kepada publik meski audit BPKP telah menyatakan kerugian negara nyata dan ratusan saksi telah diperiksa.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro menyebut penyidik telah menerima pengembalian uang lebih dari Rp19 miliar serta menyita berbagai aset. Dalam perkara ini, lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan, termasuk MF yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau.
FORMASI menilai lambannya penetapan tersangka berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
Menunggu “Nyanyian” yang Membuka Semuanya
Perkembangan kasus di Pekanbaru dengan temuan 38 stempel kini dianggap sebagai potongan puzzle penting dalam mengungkap pola dugaan korupsi perjalanan dinas yang lebih luas di Riau.
Publik menunggu apakah proses persidangan JA akan membuka fakta baru dan menyeret pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menjawab keraguan apakah penegakan hukum benar-benar berani menyentuh aktor utama.
Di tengah dua kasus yang sama-sama terkait praktik SPPD fiktif, satu hal yang dinanti adalah “nyanyian” dari level honorer yang bisa membuka rantai komando dan memperjelas siapa yang paling bertanggung jawab dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut.

